The Pharmacist Room: Pendidikan
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

PENGETAHUAN TENTANG ANTIKOAGULAN



1.    Permasalahan
Kurangnya pengetahuan mengenai penggunaan antikoagulan, mekanisme kerja,  macam-macam antikoagulan, efek samping dan perlunya monitoring penggunaan antikoagulan.
2.    Judul
Penggunaan antikoagulan
3.   Sasaran
Asisten apoteker URJ Dinas, URJ ASKES dan Apotek Dinas Jaga Rumkital Dr. Ramelan.
4.   Tujuan
Asisten apoteker URJ Dinas, URJ ASKES dan Apotek Dinas Jaga Rumkital Dr. Ramelan diharapkan dapat mengetahui cara penggunaan dan efek antikoagulan dengan tepat serta mengetahui efek samping dari antikoagulan yang perlu diwaspadai.
5.   Metode dan Format
Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan tanya jawab.
6.   Sarana
Laptop, LCD Proyektor, Leaflet.

8.   Materi
Antikoagulan digunakan untuk mencegah pembekuan darah dengan jalan menghambat pembentukan atau menghambat fungsi beberapa faktor pembekuan darah.
Secara umum Antikoagulan dibagi jadi 3 kelompok antara lain :
1.      Parenteral Anti koagulan,
misal : Heparin, Enoxaparin, Fondaparinux
2.      Antikoagulan Oral, mis: warfarin
3.      Antikoagulan yang bekerja dengan mengikat ion kalsium, misal : Natrium sitrat, asam oksalat
·         Parenteral Anti koagulan
a.      Heparin
Indikasi                  :    Untuk profilaksi, treatment dan perawatan tromboemboli
Mekanisme kerja    :
-        Mengikat dan menyebabkan perubahan konformasi dalam anti-trombin III sehingga mempercepat inaktivasi faktor pembekuan Iia trombin), IXa, Xa, Xia dan XIIA
-        Dosis rendah terutama mempengaruhi faktor Xa (profilaksis)
-        Dosis tinggi terutama mempengaruhi faktor Iia
Dosis                      :    Profilaksis 5000 unit setiap 8-12 jam, Intermittent 10.000 unit tiap 4-6 jam
Efek samping         :    Bleeding (pendarahan), Haemorrhagic shock, eritema (kemerahan pada kulit), konstipasi, hematemesis (muntah darah), adanya darah pada urine, trombositopenia (berkurangnya jumlah trombosit)
b.      Enoxaparin (Lovenox)
Indikasi                  :    Treatment akut pada pasien dengan emboli pulmonari; profilaksi untuk mencegah resiko komplikasi tromboemboli
Mekanisme kerja    :    Heparin berat molekul rendah (LMWH) dengan
rata-rata berat molekul 4500 dalton. Menyebabkan perubahan konformasi dalam anti-trombin III sehingga mempercepat inaktivasi faktor pembekuan. Karena ukurannya yang
lebih kecil, enoxaparin menghambat faktor Xa, dengan anti-Xa: anti Iia.
Dosis                      :    DVT akut 1 mg/kgBB tiap 12 jam atau 1,5 mg/kgBB sehari
                                    Myocardial infarction (<75th) 30 mg IV single bolus, 1 mg/kgBB tiap 12 jam (>75th) 0,75 mg/kgBB tiap 12 jam.
Efek samping         :    Haemorrhagic shock, demam, trombositopenia, mual, diare.
c.       Fondaparinux (Arixtra)
Indikasi                  :    Profilaksis DVT (Deep Vena Trombosis), acute pulmonary embolism
Mekanisme kerja    :    Fondaparinux adalah antikoagulan sintetik yang selektif menghambat aktivitas faktor Xa.
Dosis                      :    Fondaparinux 5 mg SC jika BB pasien <50kg
Fondaparinux 7.5 mg SC jika BB pasien 50-100kg
Fondaparinux 10 mg SC jika BB pasien >100kg
Efek samping         :    Bleeding (perdarahan), anemia, konstipasi, mual.
Interaksi obat         :    Meningkatkan pendarahan jika digunakan bersama dengan antikoagulan lain, antiplatelet (aspirin, clopidogrel, dipiridamol, ticlopidine), NSAID (Na. Diclof, Piroxicam, dll.)
Monitoring Parenteral Antikoagulan
  1. WBC Time/Whole Blood Clotting Time (Waktu Pembekuan Darah)
  2. PTT/Partial Thromboplastin Time atau APTT/Activated Thromboplastin Time, normal : 40 detik (terutama untuk penggunaan heparin)
  3. Kreatinin serum sebagai penyesuaian dosis diperlukan dengan insufisiensi ginjal. Dilakukan terhadap pasien dengan disfungsi ginjal berat, memperpanjang eliminasi paruh dan mungkin meningkatkan risiko perdarahan.
  4. Jumlah trombosit
Karena adanya ES trombositopenia (berkurangnya jumlah trombosit).
·         Oral Antikoagulan
1.      Warfarin
Indikasi                  :    Profilaksi dan treatment trombosis vena, pulmonari embolism, dan gangguan tromboemboli, Emboli yang disebabkan oleh artrial fibrilation, terapi profilaksis sesudah myocard infarction
Mekanisme Aksi    :
-        Menghambat pengurangan vitamin K epoksida, sehingga membatasi aktivasi faktor pembekuan: II (protrombin), VII, IX, X
-        Menghambat sintesis protein antikoagulan C dan S.
Dosis                      :    Dimulai 5-10 mg per hari selama 2 hari, dosis pemeliharaan 2-10 mg per hari tergantung nilai INR
Monitoring             :
         Pasien harus dimonitor dengan masing-masing dosis dan penyesuaian dosis dibutuhkan berdasarkan pada nilai-nilai INR
         Dengan dosis awal, INR biasanya akan meningkat dalam waktu 24-36 jam.
Konseling penggunaan antikoagulan:
1.      Penggunaan antikoagulan bersamaan dengan antikoagulan lain, antiplatelet (aspirin, clopidogrel, dipiridamol, ticlopidine), NSAID (Na. Diclof, Piroxicam, dll.) dapat meningkatkan resiko perdarahan. Oleh karena itu, penggunaan bersamaan dengan obat-obat diatas  dihindari  
2.      Pemeriksaan PTT/Partial Thromboplastin Time atau APTT/Activated Thromboplastin Time untuk mengontrol adanya resiko perdarahan pada penggunaan antikoaguan
3.      Tanda-tanda trombositopenia : perdarahan pada kulit, darah pada tinja, perdarahan gusi, darah menstruasi banyak (pd wanita).
4.      Evaluasi
Materi yang disampaikan sesuai dengan isi dan topik  yang disampaikan.
Proses edukasi berjalan baik (aktif), respon yang baik dapat dilihat dari jumlah pertanyaan yang muncul.
5.      Pertanyaan
1)      Bagaimana  jarak minum obat antara NSAID dengan antikoagulan lain?? bolehkah diminum NSAID dulu bila pasien tidak tahan sakit??
Jawab: untuk t1/2 eliminasi untuk heparin adalah 1-3 jam, jadi  bila ada obat NSAID dan heparin maka jarak minumnya 1-3 jam, maka obat tidak diminum bersamaan karena resiko perdarahan.
bila pasien mengalami nyeri yang sangat hebat sehingga memerlukan NSAID, maka NSAID dapat diberikan lebih dulu kemudiandiberi selang waktu antara 1-3 jam untuk minum obat antikoagulan.
2)      Berapakah  dosis penggunaan obat antikoagulan dan apakah boleh diminum untuk anak-anak dan berapa dosisnya??
Jawab: 
ü  dosis heparin  untuk dewasa ; thromboprofilaksis 5000 unit tiap 8-12 jam, intermitent 10.000 unit, 50-70/kg (5000-10.000 unit) tiap 4-6 jam. heparin dapat diberikan pada anak –anak >1 thn; profilaksis : IV; bolus 100-150 unit/kg.
ü  dosis enoxaparin untuk dewasa : DVT akut 1 mg/kgBB tiap 12 jam atau 1,5 mg/kgBB sehari
Myocardial infarction (<75th) 30 mg IV single bolus, 1 mg/kgBB tiap 12 jam
(>75th) 0,75 mg/kgBB tiap 12 jam.
enoxaparin dapat diberikan pada bayi <2 bulan dan anak ≤ 18 tahun.
bayi <2 thn; profilaksis 0,75 mg/kg tiap 12 jam, treatment  1,5 mg/kg tiap 12jam.
bayi>2 th dan anak ≤ 18 tahun, profilaksis 0,5 mg/kg tiap 12 jam, treatment  1mg/kg tiap 12 jam.
ü  dosis fondaparinux untuk dewasa : Treatment akut :  Fondaparinux 5 mg SC jika BB pasien <50kg
Fondaparinux 7.5 mg SC jika BB pasien 50 – 100kg, Fondaparinux 10 mg SC jika BB pasien >100kg, profilaksis; ≥50 kg : 2,5 mg sekali sehari.
ü  dosis warfarin untuk dewasa : Dimulai 5-10 mg per hari selama 2 hari, dosis pemeliharaan 2-10 mg per hari tergantung nilai INR
dosis warfarin untuk bayi dan anak –anak ;0,2mg/kg (max 10 mg/dose)
3)      Apakah ada interaksi antikoagulan dengan makanan ??
Jawab : makanan yang mengandung vit K dan vit E, ginseng , ginkobiloba, bawang putih, jahe.
4)      Berapakah dosis maksimum untuk lovenox (enoxaparin) dan jangka waktu/lama pemberian lovenox??
Jawab :  dosis maksimum  DVT profilaksis  twice daily dose : 30 mg tiap 12-24 jam selama  10 hari. once daily dose : 40  mg tiap 9-15 jam selama 10 hari. DVT treatment   akut 1mg/kg tiap 12jam selama 5-7 hari.
5)      Efek samping lovenox  dalam jangka waktu lama??
Jawab : efek samping penggunaan lovenox dalam waktu lama dapat menyebabkan Haemorrhagic shock, demam, trombositopenia (berkurangnya jumlah trombosit dengan tanda- tanda perdarahan pada kulit, darah pada tinja, perdarahan gusi, darah menstruasi banyak (pd wanita) ), mual, diare. Sehingga harus dimonitor secara ketat WBC Time/Whole Blood Clotting Time (Waktu Pembekuan Darah), PTT/Partial Thromboplastin Time atau APTT/Activated Thromboplastin Time, normal : 40 detik (terutama untuk penggunaan heparin), Kreatinin serum sebagai penyesuaian dosis diperlukan dengan insufisiensi ginjal. Dilakukan terhadap pasien dengan disfungsi ginjal berat, memperpanjang eliminasi paruh dan mungkin meningkatkan risiko perdarahan, Jumlah trombosit Karena adanya ES trombositopenia (berkurangnya jumlah trombosit).
6)      Bila pasien lupa minum obat antikoagulan,akibat penghetian dosis 1x pemakaian, bagaimanakah mengatasinya??
Jawab :Bila lupa meminum obat,misal lupa 1-2 jam maka obat diminum sesegera mungkin, tidak diminum bila mendekati jadual untuk meminum obat selanjutnya, jangan menggandakan dosis.
7)      Bagaimana bila pasien menerima terapi antikoagulan dan pasien tersebut adalah wanita yang sedang haid, bagaimana solusinya??
Jawab: bila pasien mendapat terapi antikoagulan oral (warfarin) dan obat tersebut dibutuhkan untuk terapi maka pemberian antikoagulan diprioritaskan,jadi obat dapat tetap diberikan dengan dilakukan monitoring nilai PTT dan APTT serta jumlah trombosit. Tetapi apabila terapi obat tidak segera dibutuhkan maka sebaiknya terapi antikoagulan dihentikan terlebih dahulu dan setelah haid selesai pemberian antikoagulan dapat dilanjutkan kembali dan tetap dilakukan monitoring.
    
Pustaka
Dipiro, 2005, PHARMACOTHERAPY A Pathophysiologic Approach Sixth Edition, Foxit Software Company, USA.
Armstrong L Lora, Ingrim B.Naomi , Lacy F. Charles , Lance L. Leonard, 2009-2010, Drug Information Handbook 18th Edition ,American Pharmaceutical Association.
Ronald Reagan, 2008, Anticoagulant Management Program and Guidelines, UCLA Medical Center.

RUMAH SAKIT ( Hospital )




Definisi Rumah Sakit
                 Menurut  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksud rumah sakit umum adalah rumah sakit yang  memberikan  pelayanan  kesehatan  pada semua bidang dan jenis penyakit (Anonim, 2009). Rumah sakit ini memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan (Siregar dan Amalia, 2004).
Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Siregar dan Amalia, 2004).
Di Indonesia, rumah sakit merupakan rujukan pelayanan kesehatan untuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), terutama upaya penyembuhan dan pemulihan, sebab rumah sakit mempunyai fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita, yang berarti bahwa pelayanan rumah sakit untuk penderita rawat jalan dan rawat inap hanya bersifat spesialistik atau subspesialistik, sedang pelayanan yang bersifat non spesialistik atau pelayanan dasar harus dilakukan di Puskesmas. Hal tersebut diperjelas dalam keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 983/Menkes/SK/XI/1992, tentang pedoman organisasi Rumah Sakit Umum yang menyebutkan bahwa tugas rumah sakit mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan (Siregar dan Amalia, 2004).
Sekarang ini rumah sakit adalah suatu lembaga komunitas yang merupakan instrumen masyarakat yang merupakan titik fokus untuk mengkoordinasi dan menghantarkan pelayanan pasien pada komunitasnya. Atas dasar tersebut maka rumah sakit dapat dipandang sebagai suatu struktur terorganisasi yang menggabungkan bersama-sama semua profesi kesehatan, fasilitas diagnostik dan terapi, alat dan perbekalan serta fasilitas fisik ke dalam suatu sistem terkoordinasi untuk penghantaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat (Siregar dan Amalia, 2004).
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, tugas rumah sakit adalah memberikan  pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sedangkan fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.         Penyelenggaraan  pelayanan  pengobatan  dan pemulihan  kesehatan  sesuai  dengan  standar pelayanan rumah sakit.
2.         Pemeliharaan  dan  peningkatan  kesehatan perorangan  melalui  pelayanan  kesehatan  yang paripurna  tingkat  kedua  dan  ketiga    sesuai kebutuhan medis.
3.         Penyelenggaraan  pendidikan  dan  pelatihan  sumber daya  manusia  dalam  rangka  peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4.         Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan  pelayanan  kesehatan  dengan memperhatikan  etika  ilmu  pengetahuan  bidang kesehatan (Anonim, 2009).
Klasifikasi Rumah Sakit
Tujuan pengklasifikasian rumah sakit agar dapat mengadakan evaluasi yang lebih tepat untuk suatu golongan rumah sakit tertentu. Klasifikasi rumah sakit meliputi:
a.      Klasifikasi Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya (ownesrship), rumah sakit digolongkan menjadi :
1)   Rumah Sakit Pemerintah (Government Hospital), yaitu :
a)      Rumah sakit yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan.
Contoh: RSUP Dr. Sardjito
b)     Rumah sakit pemerintah daerah.
Contoh : RSUD Dr. Soetomo
c)      Rumah sakit militer.
Contoh : RS AL Dr. Ramelan
d)     Rumah sakit BUMN.
Contoh : RS Pusat Pertamina
2)   Rumah Sakit Non Pemerintah (Non Goverment Hospital), merupakan rumah sakit yang dikelola oleh masyarakat. Dibagi menjadi dua yaitu :
a)      Rumah sakit hak milik, merupakan rumah sakit bisnis yang tujuan utamanya adalah mencari laba (profit). 
Contoh : RS Happy land
b)      Rumah sakit nirlaba, adalah rumah sakit yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan yang pada umumnya bukan untuk maksud membuat laba tetapi lebih bersifat nirlaba. Rumah sakit ini mencari laba sewajarnya dan laba yang diperoleh oleh rumah sakit digunakan sebagai modal peningkatan sarana fisik, perluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan untuk kepentingan pasien.
Contoh : RS PKU Muhammadiyah (Siregar dan Amalia, 2004).
b.      Klasifikasi Berdasarkan Kapasitas Tempat Tidur
Rumah sakit pada umumnya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur sesuai dengan pola sebagai berikut (Siregar dan Amalia, 2004)  :
1)      Dibawah 50 tempat tidur.
2)      50-99 tempat tidur.
3)      100-199 tempat tidur.
4)      200-299 tempat tidur.
5)      300-399 tempat tidur.
6)      400-499 tempat tidur.
7)      500 tempat tidur atau lebih
c.       Klasifikasi Berdasarkan Jenis Pelayanan
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan yaitu :
1) Rumah sakit umum (General Hospital), merupakan rumah sakit yang memberikan berbagai jenis perawatan untuk berbagai penyakit antara lain penyakit dalam, penyakit kulit, kandungan dan pediatrik.
2)   Rumah sakit khusus (Special Hospital), adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan dan perawatan terhadap penyakit tertentu seperti TBC, kanker, jantung, mata dan Rumah Sakit Jiwa (Siregar dan Amalia, 2004).
d.      Klasifikasi Berdasarkan Afiliasi Pendidikan
Rumah sakit dibedakan menjadi dua kelompok berdasarkan afiliasi pendidikan, yaitu  :
1)     Rumah sakit pendidikan, adalah rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik, dan spesialis lain. Dalam rumah sakit ini, residen melakukan pelayanan atau perawatan pasien di bawah pengawasan staf medik rumah sakit.
2)     Rumah sakit non pendidikan, merupakan rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas (Siregar dan Amalia, 2004).
e.       Klasifikasi Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
Berdasarkan lama tinggal di rumah sakit, rumah sakit dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1)   Rumah sakit perawatan jangka pendek, yaitu rumah sakit yang merawat pasien selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya pasien dengan kondisi penyakit akut dan kasus darurat.
2)      Rumah sakit perawatan jangka panjang, adalah rumah sakit yang merawat pasien dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih (Siregar dan Amalia, 2004).
f.       Klasifikasi berdasarkan status akreditasi
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh pemerintah atau badan yang berwenang karena rumah sakit telah memenuhi standar yang ditentukan.
Tujuan akreditasi secara umum adalah untuk meningkat mutu pelayanan rumah sakit dan sarana rumah sakit lainnya. Pelaksanaan rumah sakit dilakukan tiap tiga tahun, dengan aspek yang dinilai dilakukan secara bertahap dimulai dengan struktur, struktur  proses dan kemudian struktur proses dan outcome.
Tahapan pelaksanaan akreditasi rumah sakit terdiri dari 3 tahap :
1.         Tahap I : akreditasi 5 pelayanan disebut akreditasi tingkat dasar yang meliputi : administrasi manajemen, pelayanan medik, gawat darurat, keperawatan dan rekam medik.
2.         Tahap II : akreditasi 12 pelayanan disebut akreditasi tingkat lanjut. Meliputi : lima pelayanan tahap I ditambah 7 pelayanan yaitu : kamar operasi, laboratorium, radiologi, farmasi, K3, pengendalian infkesi, perinatal resiko tinggi.
3.         Tahap III : akreditasi lengkap meliputi 16 pelayanan, meliputi : 12 pelayanan tahap II ditambah 4 paelayanan yaitu : pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan gizi, pelayanan intensif dan pelayanan darah.
Penetapan status akreditasi oleh direktur jendral pelayanan medik. Hasil status akreditasi rumah sakit terdiri dari :
1.         Tidak akreditasi (gagal)
2.         Akreditasi bersyarat
3.         Akreditasi penuh
4.         Akreditasi istimewa.
Proses akreditasi berhubungan dengan mutu pelayanan rumah sakit. Untuk melakukan penilaian terhadap mutu, pelayanan rumah sakit diperlukan suatu standar system manajemen mutu, salah satunya adalah ISO. ISO adalah suatu standar sistem manajemen mutu yang di keluarkan oleh organisasi internasional bernama The Internastional Organization For Standarization. Adapun macam-macam ISO adalah :
1.         ISO 9000 : 2000
Berisi dasar dan fundamental dan pembendarahan kata.
2.         ISO 9001 : 2000
Berisi persyaratan sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan dalam organisasi atau untuk sertifikasi dan kontraktual.
3.         ISO 9004 : 2000
Berisi pedoman untuk peningkatan berkesinambungan.
g.      Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Klasifikasi rumah sakit umum pemerintah didasarkan pada unsur pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan. RSU pemerintah dibagi dalam empat kelompok yaitu (Siregar dan Amalia, 2004) :
1)      RSU kelas A, yaitu RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas. Contoh RSUP Dr. Sardjito, RSU Cipto Mangunkusumo, RSUD Dr. Soetomo, RSU Adam Malik dan RSU Dr. Wahidin.
2)      RSU kelas B, yaitu RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas. RSU tipe B dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan fungsinya sebagai tempat pendidikan tenaga medis yaitu RSU Pendidikan dan RSU non pendidikan.
3)      RSU kelas C, yaitu RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
4)      RSU kelas D, adalah RSU yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar (Siregar dan Amalia, 2004).
h.   Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang klasifikasi RSU swasta sebagai berikut :
1)   Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokan rumah sakit berdasarkan pembedaan bertingkat dan kemampuan pelayanannya.
2)   RSU Swasta adalah RSU yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
3)   Klasifikasi RSU swasta, adalah
a)      RSU swasta pratama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum.
b)      RSU swasta madya, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam empat cabang.
c)      RSU swasta utama, yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik, dan subspesialistik (Anonim, 1987).