The Pharmacist Room: asuransi
Showing posts with label asuransi. Show all posts
Showing posts with label asuransi. Show all posts

ASEPTIC DISPENSING SERVICES


Pengertian Aseptic Dispensing Services
            Aseptic Dispensing Services didefinisikan sebagai preparasi produk medis steril yang memerlukan pengenceran ataupun manipulasi lain sebelum diberikan kepada pasien (Anonim, 2009). Preparasi ini dilakukan di unit pelayanan aseptik oleh farmasis, teknisi dan asisten yang terlatih di dalam ruangan yang kondisinya terkontrol. Preparasi ini diracik menurut resep yang diberikan kepada pasien yang bersifat individual serta di bawah pengawasan farmasis. Suatu contoh pelayanan aseptik dilakukan oleh Northumbria Healthcare NHS Foundation Trust disediakan dari unit aseptik pusat yang berada di Rumah Sakit Umum Wansbeck (Anonim, 2009).

Tujuan Aseptic Dispensing Services
Aseptic dispensing services menjamin kualitas pengobatan sebelum diberikan kepada pasien dengan tujuan sebagai berikut: mengurangi kontaminasi mikroorganisme dan partikel, memastikan cara melarutkan yang benar, menjamin stabilitas dan kompatibilitas, menjamin rute pemberian yang sesuai, menjamin keselamatan staf medis dalam peracikan terutama pada peracikan obat-obatan sitotoksik, menghindari ketidaktepatan penggunaan obat (terutama untuk obat yang mahal) (Anonim, 2009).

Penerapan Aseptic Dispensing Services
            Aseptic services disediakan oleh pusat unit aseptic yang ada di rumah sakit. Untuk menjamin penghantaran pengobatan pada waktu tertentu, maka unit tersebut harus mendapatkan resep yang telah ditanda tangani paling tidak 24 jam sebelum pengobatan dilakukan. Kadang-kadang, dengan persetujuan tertentu, unit tersebut dapat menangani resep yang diberikan kurang dari 24 jam sebelum pengobatan dilakukan.
            Staf yang terlibat pada unit aseptic diantaranya: farmasis penanggung jawab, manager pelayanan aseptic, dan asisten yang bertugas menyiapkan. Unit Aseptic memiliki Farmasis Penangung Jawab, tetapi diatur, secara full time, oleh teknisi farmasis senior. Semua perlakuan aseptik diambil alih oleh tim yang terdiri dari asisten terlatih yang bertugas untuk menyiapkan sediaan.  Penjaminan yang lebih lanjut dilakukan oleh farmasis yang telah terlatih dan teknisi farmasis, yang bekerja di unit tersebut secara bergantian. Teknisi farmasis berpartisipasi dalam pemeriksaan sistem teknis, dan bila perlu memiliki kemampuan untuk melakukan manipulasi aseptik (aseptic manipulation) (Jonathan et al., 2001).


Sediaan-sediaan yang memerlukan Aseptic Dispensing Services
1. Nutrisi Parenteral
Nutrisi parenteral merupakan pemberian nutrisi melalui rute intravena untuk pasien mengalami gangguan jika diminum secara per oral. Kebutuhan total untuk 24 jam diberikan dalam satu kantung infus yang disiapkan di departemen Pelayanan Aseptik. Infus ini dibuat berdasarkan resep dokter bersama dengan ahli nutrisi. Farmasis memberikan saran terkait dengan regimen dengan mempertimbangkan stabilitas dan kompatibilitasnya. Bahan-bahan yang dibutuhkan dicampur dan larutan yang bersifat lemak serta vitamin dimasukkan ke dalam wadah yang berbeda untuk menjaga stabilitas (Anonim, 2009).

3. Injeksi Pre-filled
Injeksi i.v secara perlahan (bolus) masih digunakan di bangsal pasien ketika dibutuhkan. Injeksi hanya boleh diberikan oleh perawat yang sudah mendapatkan pelatihan. “Injeksi yang terus menerus” untuk digunakan di pompa syringe, juga disiapkan di bangsal pediatric (Anonim, 2009).

4. Preparasi Bahan Tambahan untuk Obat Intravena
     Beberapa obat intravena perlu dilarutkan di dalam larutan infus sebelum diberikan kepada pasien. Departemen Pelayanan Aseptik dapat melarutkannya pada cairan infus yang sesuai, diberi label yang berisi satabilitas dan dosis yang dapat diberikan kepada pasien (Anonim, 2009).

5. Injeksi Sitotosik
        Injeksi sitotoksisk berbahaya untuk pasien dan tenaga kesehatan, sehingga untuk mengurangi resiko tersebut, sebaiknya  disimpan dalam bentuk yang langsung diinjeksikan. Rekam medis pasien digunakan untuk menghitung dosis sesuai dengan tinggi badan, berat badan dan luas permukaan tubuh oleh farmasis sitotoksi yang disetujui oleh konsultan onkologis (Anonim, 2009).

Fasilitas yang tersedia pada unit aseptic
            Di dalam unit aseptik, terdapat dua ruang standar Kelas C yang masing-masing dikondisikan dengan isolator bertekanan negatif. Isolator merupakan ruang yang di dalamnya memiliki standar Kelas A, yang dapat menjamin produk steril yang dihasilkan dapat terlindung dari lingkungan luar. Isolator yang bertekanan negatif juga melindungi operator dari bahaya produk di dalam isolator (Anonim, 2009). Masing-Masing dari isolator ini diakses oleh suatu sistem dengan pintu perpindahan yang tersambungkan.
Baju pelindung digunakan setiap kali personel memasuki unit aseptik. Jenis dan jumlah baju pelindung tergantung pada ruang dimana personel tersebut bekerja.
Unit aseptik juga memiliki ruang peralihan, yaitu collation room dan ruang persiapan, sedangkan aktivitas harian berlangsung di kantor yang ada di dekat unit tersebut.

Daftar Pustaka

(1)  Anonim. 2009. Pharmacy and Aseptic Services. University Hospital of South Manchester.http://www.uhsm.nhs.uk/patients/Pages/PharmacyAsepticServices.aspx. Diakses pada tangga 28 Maret 2010
(2)  Merills Jonathan, Fisher Jonathan. 2001. Pharmacy Law and Practice. Amerika Serikat: Maxwell Scientist Ltd.

PELANGGARAN ETIKA DI ASURANSI KESEHATAN


Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit sehingga harus dirawat inap, dirawat jalan, diobati atau dioperasi, maka perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kepada si nasabah tersebut. Dengan mengambil Asuransi Kesehatan, diharapkan nasabah bisa terproteksi dari mahalnya biaya-biaya kesehatan saat ini. Salah satu perusahaan asuransi yang ada di Indonesia adalah PT. Askes (Persero).
PT. Askes (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
 Maksud dan tujuan perseroan ialah melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, serta pembangunan di bidang asuransi khususnya asuransi kesehatan bagi PNS, PP, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan peserta lainnya serta menjalankan jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, dilakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
  2. Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya.
  3. Menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, PT Askes (Persero) memiliki budaya perusahaan yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari tercermin sebagai perilaku segenap jajaran perusahaan mulai dari Direksi hingga pegawai terendah berupa Integritas, Pelayanan Prima, Kerjasama dan Pembelajaran Secara Terus Menerus (Integrity, Service Excellence, Team Work, Continuous Learning), yang secara operasional dijabarkan sebagai berikut :
  1. Integritas (Integrity)
Menciptakan SDM yang memiliki jiwa pengabdian dan loyalitas serta tanggung jawab yang tinggi, yang terwujud dalam pelaksanaan tugas secara taat azas dan berdisiplin sehingga tercipta Good Corporate Governance.
  1. Pelayanan Prima (Service Excellence)
Senantiasa mengupayakan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan mitra kerja untuk mencapai tingkat kepuasan peserta dan mitra kerja yang optimal untuk menciptakan pelayanan yang loyal.
  1. Peningkatan Kerjasama (Team Work)
Dibangun pemahaman visi bersama yang jelas, tujuan bersama, kerjasama yang sudah berjalan perlu dibina dan terus ditingkatkan agar ada saling tukar informasi program antar unit kerja di Kantor Pusat dan Daerah (Sharing of Information).
  1. Pembelajaran Terus Menerus (Continuous Learning)
Menciptakan iklim kerja yang menunjang semangat pembelajaran secara terus menerus baik secara perorangan maupun melalui program pendidikan dan pelatihan secara terencana, sehingga selalu inovatif mengatasi akibat-akibat perubahan lingkungan usaha dalam upaya peningkatan dan pengembangan guna mengoptimalkan kinerja perusahaan.
Visi Asuransi Kesehatan Indonesia adalah Spesialis dan Pusat Unggulan asuransi kesehatan di Indonesia. Sedangkan misinya adalah sebagai berikut :
  • Turut membantu pemerintah di Bidang Kesehatan
  • Menyelenggarakan Askes Sosial dengan prinsip-prinsip Asuransi Sosial berdasarkan Managed Care System untuk kemanfaatan maksimum bagi peserta
  • Menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen yang handal untuk mendukung proses bisnis ekselen
  • Mengoptimalkan hasil pengelolaan dana untuk pengembangan program dan kepentingan peserta

Sebagai peserta askes memiliki hak sebagai berikut :
  • Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
  • Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor PT Askes (Persero) setempat
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi peserta askes adalah sebagai berikut :
  • Membayar iuran
  • Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
  • Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
  • Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri :
  1. Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
  2. Rumah Sakit Pemerintah
  3. Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
  4. Rumah Sakit Swasta tertentu
  5. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
  6. Apotik
  7. Optikal
  8. Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan sebagainya)
  9. Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh Indonesia
Jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah :
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  • Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
  • Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
  • Persalinan
  • Pelayanan Transfusi Darah
  • Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
  • Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
  • Pelayanan cuci darah
  • Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
  • Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
  • IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
  • Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
  • Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
Sedangkan pelayanan yang tidak dijamin PT. Askes meliputi :
  • Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
  • Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
  • Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
  • Check Up atau General Check-Up
  • Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
  • Sirkumsisi tanpa indikasi medis
  • Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
  • Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset dan lain-lain
  • Pengobatan di luar negeri
  • Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, dan transportasi
  • Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
  • Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi
Sebagai salah satu upaya untuk mengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Departemen Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan  Program Askeskin yang dilaksanakan  oleh PT. ASKES (Persero)  merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 1241/MENKES/SK/XI/2004. Surat Keputusan Menteri yang terbaru adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 471/2007 tentang jaringan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan  Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004. Sejak tahun 2008, Departemen Kesehatan merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya.
  1. Sasaran Program Jamkesmas
Sasaran Program JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang pada tahun 2008 sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang kuota untuk Kabupaten/Kota dan gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes).
  1. Kepesertaan Jamkesmas
Berdasarkan Kuota yang ditetapkan oleh Menkes RI, Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan tentang peserta JAMKESMAS yang dilampiri dengan identitas secara lengkap. Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Dinas lainyang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan penetapan tersebut di atas, PT. Askes (Persero) melakukan pencetakan dan mendistribusikan kartu peserta Jamkesmas.
  1. Ruang Lingkup Penugasan Jamkesmas Tahun 2008
Penugasan Departemen Kesehatan kepada PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan program Jamkesmas tahun 2008 meliputi :
  1.  Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2009
Berdasarkan surat Menkes RI Nomor 1199/Menkes/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008, untuk pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2009 Depkes RI tetap mengikutsertakan dan menugaskan PT. Askes (Persero) dalam penyelenggaraan Jamkesmas. Penugasan kepada PT. Askes (Persero) dikhususkan dalam hal penyelenggaraan manajemen kepesertaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI. Sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2009, Perjanjian Kerjasama antara Departemen Kesehatan dengan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan manajemen kepesertaan Program Jamkesmas masih dalam proses pembahasan. Hal ini disebabkan karena terdapat permasalahan pokok yang belum dapat disepakati yang berupa penggunaan satuan biaya umum APBN ( UU APBN) atau satuan biaya korporasi BUMN (UU BUMN).
Contoh kartu askes






Pada kenyataannya tidak semua prosedur dan aturan dalam menjalankan program asuransi ini dijalankan, terkadang ada penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi dan pastinya merugikan masyarakat. Hal ini merupakan perbuatan yang melanggar etika. Beberapa pelanggaran etika yang sering terjadi adalah :
-            Penggelembungan tagihan klaim Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin). Kelebihan dana dari klaim asuransi yang sebenarnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi petugas yang sebenarnya sudah digaji sebagai pegawai askes, tentu saja hal ini merugikan keuangan negara.
-            Pungutan tak resmi terhadap keluarga miskin ketika menerima pelayanan kesehatan.
-            Adanya ketidak cocokan data penerima kartu program asuransi kesehatan (askes). Tidak dilakukannya verifikasi data pada jangka waktu tertentu menyebabkan kurang validnya data dimana kemungkinan adanya anggota askes yang sudah meninggal sehingga hak keanggotaannya tidak bisa digunakan lagi.
-            Dana asuransi seharusnya diterima dalam bentuk polis asuransi. Namun, ternyata diterima dalam bentuk uang setiap bulan. Pelanggaran ini sering dilakukan oknum anggota DPR/DPRD.
-            Kecenderungan tenaga dokter membebankan pasien dari keluarga miskin dengan resep obat yang harganya tinggi. Hal ini biasanya dilakukan demi kepentingan pribadi oknum dokter bersangkutan yang ingin mengambil untung dari resep.
-            Seringnya Askes menunda dan mengendapkan uang klaim pembayaran Askeskin ke rumah sakit yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilakukan analisis berdasarkan teori SWOT, yaitu strengt (kekuatan), weak (kelemahan), opportunity (peluang) dan threat (ancaman).
    1. Strength ( kekuatan)
      1. Yang menjadi kekuatan Apoteker dalam perusahaan ASKES adalah pengetahuan mengenai obat sehingga dapat meminimalisir kemungkinan klaim obat yang berlebihan serta dapat memberikan masukan mengenai DPHO
      2. Keberadaan asuransi kesehatan dapat mengubah sistem pembayaran pelayanan kesehatan menjadi sistem prabayar. Dengan sistem tersebut dokter tidak lagi dibayar berdasarkan jumlah pasien yang ditangani, sehingga mutu layanan kesehatan bisa meningkat karena dokter tak lagi kejar setoran.
      3. Akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dapat ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh kesehatan karena alasan biaya
    2. Weak ( kelemahan)
      1. Kemampuan manajerial Apoteker lebih diutamakan dibandingkan kemampuan klinis
      2. Dana yang diklaim melalui askes tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan ketika mengobati pasien.
      3. Verifikasi yang dilakukan PT (Persero) Asuransi Kesehatan (Askes) tidak berjalan sama sekali. PT Askes, hanya mempunyai sedikit waktu untuk menyiapkan pelaksanaan program asuransi kesehatan sosial bagi masyarakat miskin. PT Askes baru ditunjuk menjadi pelaksana Askeskin November 2004 dan harus memulai program itu per Januari 2005 tanpa uang sama sekali.
      4. Kebijakan yang dibuat Depkes terkait Askeskin masih bercelah. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab masih bisa memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kondisi ini terjadi akibat informasi yang asimetri, seperti pembayaran klaim yang dilakukan oleh pihak ketiga, ditunjang sistem yang memberi peluang, serta kontrol yang lemah, insentif finansial, dan sanksi ringan.
      5. Jumlah peserta Askeskin menjadi sangat sulit untuk diketahui, sebab terkait dengan kepesertaan yang terbuka setiap saat melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM). Hal ini juga menyulitkan penghitungan iuran dan manfaat serta mengakibatkan pembengkakan tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan Askeskin.
      6. Keterbatasan data tentang jumlah penduduk miskin serta rinciannya.
      7. Sebagian besar biaya pengobatan yang dicover jamkesmas adalah biaya obat murah. Pengobatan dengan biaya tinggi kerap harus ditanggung masyarakat.
    3. Opportunity ( peluang )
      1. sistem baru yang akan digunakan dalam klaim askeskin, yakni sistem paket. Artinya, pembayaran asuransi berdasarkan jenis penyakitnya. Misalnya, operasi apendiks tanpa komplikasi itu harganya sekian. Kalau dengan komplikasi harganya lebih tinggi.
    4. Threat ( ancaman )
      1. UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahunan atau denda pidana sebesar 2 milyar rupiah
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Keuangan DPRD, terkait dengan penerimaan asuransi berupa polis. Hal ini terkait dengan aturan-aturan tunjangan yang berhak diterima anggota DPRD.
      3. UU No. 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua fihak dalam meningkatkan pengetahuan mengenai hal-hal yang terkait dengan penyimpangan yang terjadi di perusahaan asuransi. Tim penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kekurangan oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan.







PENGENALAN BENTUK - BENTUK SEDIAAN



Bentuk sediaan adalah bentuk formulasi obat hingga didapat suatu produk yang siap untuk diminum atau dipakai oleh penderita supaya tercapai efek terapi yang diinginkan






  1. Sediaan cair yang mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut 
  2. Terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur.Contoh : sirup (± 60% gula)

    SUSPENSI 
    Adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi (tercampur) dalam fase cair
     
    Adalah sediaan cair sistem dua fase (minyak dan air) yang salah satu cairannya terdispersi (tercampur) dalam cairan lain, dalam bentuk tetesan kecil
    Bentuk sediaan : larutan, suspensi, emulsi atau suspensi digunakan melalui telinga dengan cara diteteskan
     
    EYE DROPS ( tetes mata )
    Sediaan steril larutan atau suspensi mengandung satu atau lebih bahan obat digunakan pada mata.
    INJEKSI (Suntik)
    sediaan steril yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau melalui selaput lendir Memberikan efek sistemik (langsung melalui peredaran darah)
    Paling ideal digunakan untuk pasien yang tidak sadar 
    KAPSUL 
     Bahan kapsul terbuat dari gelatin ditujukan untuk pemakaian oral.
    Terdapat 2 tipe kapsul
         -Hard gelatin capsul
         - Soft gelatin capsul.

       adalah Sediaan padat yang merupakan kompresi dari bahan obat dengan berbagai pembawa (bahan tambahan).
     Ada beberapa obat yang bersifat sustained release (lepas lambat)
    KAPLET
      Adalah Sediaan padat yang mengandung bahan obat dengan berbagai pembawa (bahan tambahan) pembuatanya dengan cara memberikan tekanan (kompresi) massa seperti tablet tetapi bentuknya seperti kapsul.

    PIL
    Sediaan oral padat berbentuk bulat mengandung satu atau lebih bahan obat yang terdispersi (tercampur) dalam pembawa.
       adalah Sediaan padat yang mengandung gula sebagai pembawa bahan obat. Umumnya untuk pengobatan saluran cerna atau untuk batuk

    PASTILES
       Adalah Sediaan padat yang mengandung obat, dirancang untuk larut secara perlahan di mulut, lebih lunak dibanding lozenges.
    Adalah campuran homogen (merata) dua atau lebih obat yang diserbukkan

    SALEP 
    Adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir

    CREAM 
    Adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai. 
    GEL
    Adalah merupakan sistem semipadat terdiri dari suspensi  yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan
     - EX : Gel pada Rambut, dll
    Adalah sediaan semipadat yang mengandung lebih dari 80% bahan padat.
    SAPO (Sabun)
    Sediaan semisolid untuk pemakaian luar hasil dari proses penyabunan alkali dengan lemak atau asam lemak tinggi.
    Contoh : sapo kalinus (sabun hijau) dan berbagai macam sabun
     
     Adalah Silinder steril yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuh diharapkan dapat melepaskan obat pada periode waktu tertentu.

    Adalah Bentuk sediaan spray yang digunakan dengan cara disemprotkan atau dihirup umumnya digunakan untuk pengobatan sesak atau asma.
       Adalah sediaan padat dalam berbagai ukuran,bobot dan bentuk digunakan dengan cara disisipkan di rectal (dubur), vagina atau uretra, Memberikan efek lokal 
     Suppositoria biasanya digunakan untuk obat wasir
     NB : Semoga bermanfaat, Buat kawan2 yang mau melakukan penyuluhan.