The Pharmacist Room: PERSYARATAN IZIN INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONAL (IKOT)

PERSYARATAN IZIN INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONAL (IKOT)



  1. Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh Pemohon
  2. Peta Lokasi
  3. Denah Bangunan beserta ukurannya sesuai dengan alur (CPOTB)
  4. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari tetangga kiri,kanan,muka,belakang diketahui minimal oleh Lurah Setempat
  5. Ketarangan Status Bangunan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. SIUP
  8. Untuk pembuatan Cairan Obat Dalam, jika memakai air sumur harus dilampirkan hasil uji Lab. Mikrobiologi
  9. Surat Pernyataan SanggupMengikuti Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) di atas kertas bermaterai
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis di IKOT yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
  11. Surat Pernyataan Penunjukan Apoteker Penanggung Jawab Teknis oleh Pemilik/Pimpinan IKOT di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
  12. Apabila Apoteker bekerja di tempat lain (PNS, Industri, Apotek, dll) ada Surat Ijin dari atasan langsung
  13. Surat Permohonan Persetujuan Penanggung Jawab Teknis di IKOT oleh Apoteker kepada Kadinkes di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
  14. Salinan/Fotocopy Ijazah Apoteker Penanggung Jawab
  15. Salinan/Fotocopy SIK/ (SP dan SK) Apoteker Penanggung Jawab
  16. Apabila berbentuk Badan Hukum, AKTE-nya tertulis bergerak di bidang Obat Tradisional
  17. Presentasi Rencana Ijin IKOT oleh Pimpinan/ Apotekernya

No comments:

Post a Comment