Rumah sakit adalah
salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Pada umumnya tugas
rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan. Menurut keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor :
983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu upaya
peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan. Guna melaksanakan
tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, yaitu menyelenggarakan
pelayanan medik; pelayanan penunjang medik dan non medik; pelayanan dan asuhan
keperawatan; pelayanan rujukan; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan
pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan (Siregar, 2003)
Suatu sistem
pelayanan kesehatan dikatakan baik, bila struktur dan fungsi pelayanan
kesehatan dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang memenuhi 13 persyaratan
yaitu : tersedia (available),
adil/merata (equity), tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dapat diterima (acceptable), wajar (appropiate), efektif (effective),
efisien (efficient), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integral), berkelanjutan (continues), bermutu (quality), serta berkesinambungan (sustainable) (Anonim, 2004).
Pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi menuntut penjaminan kualitas pelayanan
bidang kesehatan dengan merubah wawasan para tenaga kesehatan untuk selalu
mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta sikap dan perilaku. Mutu
pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik jika masing-masing profesi
kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien didasarkan pada standar
profesi, etika, dan norma masing-masing (Anonim, 2004).
Apoteker sebagai
salah satu tenaga kesehatan di Rumah sakit mempunyai peranan
penting yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain. Apoteker merupakan ahli
di bidang kefarmasian dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
efektifitas pelayanan pengobatan di rumah sakit terutama yang berkaitan dengan
pelaksanaan pengobatan yang rasional, oleh karena itu seorang apoteker harus
mempunyai wawasan dan pengetahuan serta keterampilan yang luas di bidang
kefarmasian rumah sakit. Seorang apoteker juga diharapkan mampu mengikuti
perkembangan-perkembangan yang ada di rumah sakit.
Peran seorang
apoteker di rumah sakit sebagai salah satu pelayanan medik yaitu pelayanan farmasi. Peran apoteker dapat
dibagi menjadi dua yaitu manajerial dan fungsional. Peran manajerial apoteker
berupa perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan produksi obat.
Apoteker juga ikut serta secara langsung dalam pelayanan kesehatan melalui
farmasi klinik sebagai peran profesinya. Kegiatan farmasi klinik meliputi
konseling, pelayanan informasi obat, edukasi dan pharmaceutical care.
Mengingat begitu
besarnya tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang apoteker di rumah
sakit, maka tidak cukup bagi mahasiswa calon apoteker bila hanya diberi ilmu
kefarmasian saja, tetapi juga harus melaksanakan prakteknya secara langsung di
lapangan. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dilaksanakan
Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di rumah sakit dalam bimbingan
apoteker-apoteker yang berpengalaman. Dengan melakukan PKPA tersebut maka
diharapkan mahasiswa calon apoteker dapat mempersiapkan diri dengan mencari
pengalaman dan memperdalam pengetahuannya sebelum menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dirumah sakit.
Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, maka Program Profesi Apoteker Universitas Ahmad Dahlan
mengadakan kerjasama dengan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk melatih dan membimbing mahasiswa calon
apoteker melalui program Praktek Kerja Profesi Apoteker.
A.
Kompetensi Farmasi di Rumah Sakit
1. Asuhan Kefarmasian
a.
Memberikan pelayanan obat kepada
pasien atas permintaan dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan baik verbal
maupun non verbal.
b.
Memberikan pelayanan kepada pasien
atas permintaan pasien itu sendiri dalam rangka ingin melakukan pengobatan
mandiri.
c.
Memberikan pelayanan informasi
obat.
d. Memberikan pelayanan konsultasi obat.
e.
Memberikan formulasi obat untuk
mendukung proses terapi..
f.
Melakukan monitoring efek samping
obat.
g.
Melaksanakan pelayanan klinik
berbasis farmakokinetika.
h.
Penatalaksanaan obat sitostatika
dan obat yang setara..
i.
Melakukan pelayanan dan evaluasi
penggunaan obat.
2. Akuntabilitas Praktek Farmasi
a.
Menjamin pelayanan kefarmasian
berbasis bukti ilmiah dan etika profesi.
b.
Menjamin obat yang diproduksi
bermutu, mempunyai efikasi, aman, nyaman dan biaya yang wajar.
c.
Merancang, melaksanakan,
mengevaluasi dan mengembangkan standar kerja.
d.
Mencegah dan melindungi lingkungan
dari kerusakan akibat obat.
e.
Melakukan peningkatan mutu terus
menerus.
3. Manajemen Praktis Farmasi
a.
Melakukan pengelolaan material
atau bahan baku obat yang berkualitas.
b.
Melakukan pengelolaan produksi
obat yang berkualitas, mempunyai efikasi, aman, nyaman dan harga yang wajar.
c.
Merancang, membuat, mengetahui,
memahami, dan melaksanakan regulasi di bidang farmasi.
d.
Merancang, membuat, melakukan
pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien.
e.
Merancang, membuat, melakukan
pengelolaan obat yang efektif dan efisien.
4. Komunikasi Farmasi
a.
Memantapkan hubungan profesional
antara farmasis dengan pasien dan keluarganya dalam suasana kemitraan untuk
menyelesaikan masalah terapi obat pasien.
b.
Memantapkan hubungan profesional
antara farmasis dengan tenaga kesehatan lain dalam rangka mencapai keluaran
terapi yang optimal khususnya dalam aspek obat.
c.
Memantapkan hubungan dengan semua
tingkat/lapisan manajemen dengan bahasa manajemen berdasarkan atas semangat
asuhan kefarmasian.
d.
Memantapkan hubungan dengan sesama
farmasis berdasarkan semangat kerjasama, saling menghormati dan mengakui
kemampuan masing-masing demi tegaknya profesi.
5. Pendidikan dan Pelatihan Farmasi
a.
Memotivasi, mendidik dan melatih
farmasis lain dan mahasiswa farmasi dalam penerapan asuhan kefarmasian.
b.
Merencanakan dan melakukan
aktivitas pengembangan staf, bagi ahli madya farmasi, asisten apoteker, pekarya
dan juru resep dalam rangka peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan
kefarmasian yang diberikan.
c.
Berpartisipasi aktif dalam
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas diri dan kualitas
pelayanan kefarmasian.
d.
Mengembangkan dan melaksanakan
program pendidikan dalam bidang kesehatan umum, penyakit dan manajemen terapi,
kepada pasien, profesi kesehatan dan masyarakat.
6. Penelitian dan Pengembangan Farmasi
a.
Melakukan penelitian dalam rangka
penemuan obat dan bahan baku obat serta pengembangan sediaan farmasi.
b.
Melakukan penelitian dan
pengembangan farmasi, mempresentasikan dan mempublikasikan hasil penelitian
kepada masyarakat dan profesi kesehatan lain.
c.
Menggunakan hasil penelitian sebagai
dasar dalam pengambilan keputusan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian (Anonim,
2004)