The Pharmacist Room: Farmasi Rumah Sakit

Farmasi Rumah Sakit


Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Pada umumnya tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan. Guna melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, yaitu menyelenggarakan pelayanan medik; pelayanan penunjang medik dan non medik; pelayanan dan asuhan keperawatan; pelayanan rujukan; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan (Siregar, 2003)
Suatu sistem pelayanan kesehatan dikatakan baik, bila struktur dan fungsi pelayanan kesehatan dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang memenuhi 13 persyaratan yaitu : tersedia (available), adil/merata (equity), tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dapat diterima (acceptable), wajar (appropiate), efektif (effective), efisien (efficient), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integral), berkelanjutan (continues), bermutu (quality), serta berkesinambungan (sustainable) (Anonim, 2004).
Pesatnya perkembangan informasi dan teknologi menuntut penjaminan kualitas pelayanan bidang kesehatan dengan merubah wawasan para tenaga kesehatan untuk selalu mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta sikap dan perilaku. Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik jika masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien didasarkan pada standar profesi, etika, dan norma masing-masing (Anonim, 2004).
Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan di Rumah sakit                                              mempunyai peranan penting yang tidak bisa digantikan oleh profesi lain. Apoteker merupakan ahli di bidang kefarmasian dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan efektifitas pelayanan pengobatan di rumah sakit terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengobatan yang rasional, oleh karena itu seorang apoteker harus mempunyai wawasan dan pengetahuan serta keterampilan yang luas di bidang kefarmasian rumah sakit. Seorang apoteker juga diharapkan mampu mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada di rumah sakit.
Peran seorang apoteker di rumah sakit sebagai salah satu pelayanan medik  yaitu pelayanan farmasi. Peran apoteker dapat dibagi menjadi dua yaitu manajerial dan fungsional. Peran manajerial apoteker berupa perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan produksi obat. Apoteker juga ikut serta secara langsung dalam pelayanan kesehatan melalui farmasi klinik sebagai peran profesinya. Kegiatan farmasi klinik meliputi konseling, pelayanan informasi obat, edukasi dan pharmaceutical care.        
Mengingat begitu besarnya tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang apoteker di rumah sakit, maka tidak cukup bagi mahasiswa calon apoteker bila hanya diberi ilmu kefarmasian saja, tetapi juga harus melaksanakan prakteknya secara langsung di lapangan. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dilaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di rumah sakit dalam bimbingan apoteker-apoteker yang berpengalaman. Dengan melakukan PKPA tersebut maka diharapkan mahasiswa calon apoteker dapat mempersiapkan diri dengan mencari pengalaman dan memperdalam pengetahuannya sebelum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dirumah sakit.  
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Program Profesi Apoteker Universitas Ahmad Dahlan mengadakan kerjasama dengan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk melatih dan membimbing mahasiswa calon apoteker melalui program Praktek Kerja Profesi Apoteker.                                                                    

A.    Kompetensi Farmasi di Rumah Sakit
1.   Asuhan Kefarmasian
a.        Memberikan pelayanan obat kepada pasien atas permintaan dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan baik verbal maupun non verbal.
b.        Memberikan pelayanan kepada pasien atas permintaan pasien itu sendiri dalam rangka ingin melakukan pengobatan mandiri.
c.        Memberikan pelayanan informasi obat.
d.       Memberikan pelayanan konsultasi obat.
e.        Memberikan formulasi obat untuk mendukung proses terapi..
f.         Melakukan monitoring efek samping obat.
g.        Melaksanakan pelayanan klinik berbasis farmakokinetika.
h.        Penatalaksanaan obat sitostatika dan obat yang setara..
i.          Melakukan pelayanan dan evaluasi penggunaan obat.
2.   Akuntabilitas Praktek Farmasi                                      
a.      Menjamin pelayanan kefarmasian berbasis bukti ilmiah dan etika profesi.
b.      Menjamin obat yang diproduksi bermutu, mempunyai efikasi, aman, nyaman dan biaya yang wajar.
c.      Merancang, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan standar kerja.
d.     Mencegah dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat obat.
e.      Melakukan peningkatan mutu terus menerus.
3.  Manajemen Praktis Farmasi
a.      Melakukan pengelolaan material atau bahan baku obat yang berkualitas.
b.      Melakukan pengelolaan produksi obat yang berkualitas, mempunyai efikasi, aman, nyaman dan harga yang wajar.
c.      Merancang, membuat, mengetahui, memahami, dan melaksanakan regulasi di bidang farmasi.
d.     Merancang, membuat, melakukan pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien.
e.      Merancang, membuat, melakukan pengelolaan obat yang efektif dan efisien.
4.   Komunikasi Farmasi
a.      Memantapkan hubungan profesional antara farmasis dengan pasien dan keluarganya dalam suasana kemitraan untuk menyelesaikan masalah terapi obat pasien.
b.      Memantapkan hubungan profesional antara farmasis dengan tenaga kesehatan lain dalam rangka mencapai keluaran terapi yang optimal khususnya dalam aspek obat.
c.      Memantapkan hubungan dengan semua tingkat/lapisan manajemen dengan bahasa manajemen berdasarkan atas semangat asuhan kefarmasian.
d.     Memantapkan hubungan dengan sesama farmasis berdasarkan semangat kerjasama, saling menghormati dan mengakui kemampuan masing-masing demi tegaknya profesi.
5.   Pendidikan dan Pelatihan Farmasi
a.      Memotivasi, mendidik dan melatih farmasis lain dan mahasiswa farmasi dalam penerapan asuhan kefarmasian.
b.      Merencanakan dan melakukan aktivitas pengembangan staf, bagi ahli madya farmasi, asisten apoteker, pekarya dan juru resep dalam rangka peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan kefarmasian yang diberikan.
c.      Berpartisipasi aktif dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas diri dan kualitas pelayanan kefarmasian.
d.     Mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan dalam bidang kesehatan umum, penyakit dan manajemen terapi, kepada pasien, profesi kesehatan dan masyarakat.
6.   Penelitian dan Pengembangan Farmasi                        
a.        Melakukan penelitian dalam rangka penemuan obat dan bahan baku obat serta pengembangan sediaan farmasi.
b.        Melakukan penelitian dan pengembangan farmasi, mempresentasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat dan profesi kesehatan lain.
c.        Menggunakan hasil penelitian sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian (Anonim, 2004)

No comments:

Post a Comment