The Pharmacist Room

The Human Respiratory System


This system includes the lungs, pathways connecting them to the outside environment, and structures in the chest involved with moving air in and out of the lungs.



The human respiratory system. Image from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.
Air enters the body through the nose, is warmed, filtered, and passed through the nasal cavity. Air passes the pharynx (which has the epiglottis that prevents food from entering the trachea).The upper part of the trachea contains the larynx. The vocal cords are two bands of tissue that extend across the opening of the larynx. After passing the larynx, the air moves into the bronchi that carry air in and out of the lungs.







The lungs and alveoli and their relationship to the diaphragm and capillaries. Images from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.
Bronchi are reinforced to prevent their collapse and are lined with ciliated epithelium and mucus-producing cells. Bronchi branch into smaller and smaller tubes known as bronchioles. Bronchioles terminate in grape-like sac clusters known as alveoli. Alveoli are surrounded by a network of thin-walled capillaries. Only about 0.2 µm separate the alveoli from the capillaries due to the extremely thin walls of both structures.






Gas exchange across capillary and alveolus walls. Image from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.
The lungs are large, lobed, paired organs in the chest (also known as the thoracic cavity). Thin sheets of epithelium (pleura) separate the inside of the chest cavity from the outer surface of the lungs. The bottom of the thoracic cavity is formed by the diaphragm.
Ventilation is the mechanics of breathing in and out. When you inhale, muscles in the chest wall contract, lifting the ribs and pulling them, outward. The diaphragm at this time moves downward enlarging the chest cavity. Reduced air pressure in the lungs causes air to enter the lungs. Exhaling reverses theses steps.






Inhalation and exhalation. Image from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.

Diseases of the Respiratory System

The condition of the airways and the pressure difference between the lungs and atmosphere are important factors in the flow of air in and out of lungs. Many diseases affect the condition of the airways.
·         Asthma narrows the airways by causing an allergy-induced spasms of surrounding muscles or by clogging the airways with mucus.
·         Bronchitis is an inflammatory response that reduces airflow and is caused by long-term exposure to irritants such as cigarette smoke, air pollutants, or allergens.
·         Cystic fibrosis is a genetic defect that causes excessive mucus production that clogs the airways.

The Alveoli and Gas Exchange 

Diffusion is the movement of materials from a higher to a lower concentration. The differences between oxygen and carbon dioxide concentrations are measured by partial pressures. The greater the difference in partial pressure the greater the rate of diffusion.
Respiratory pigments increase the oxygen-carrying capacity of the blood. Humans have the red-colored pigment hemoglobin as their respiratory pigment. Hemoglobin increases the oxygen-carrying capacity of the blood between 65 and 70 times. Each red blood cell has about 250 million hemoglobin molecules, and each milliliter of blood contains 1.25 X 1015 hemoglobin molecules. Oxygen concentration in cells is low (when leaving the lungs blood is 97% saturated with oxygen), so oxygen diffuses from the blood to the cells when it reaches the capillaries.




Effectiveness of various oxygen carrying molecules. Image from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.
Carbon dioxide concentration in metabolically active cells is much greater than in capillaries, so carbon dioxide diffuses from the cells into the capillaries. Water in the blood combines with carbon dioxide to form bicarbonate. This removes the carbon dioxide from the blood so diffusion of even more carbon dioxide from the cells into the capillaries continues yet still manages to "package" the carbon dioxide for eventual passage out of the body.






Details of gas exchange. Images from Purves et al., Life: The Science of Biology, 4th Edition, by Sinauer Associates (www.sinauer.com) and WH Freeman (www.whfreeman.com), used with permission.
In the alveoli capillaries, bicarbonate combines with a hydrogen ion (proton) to form carbonic acid, which breaks down into carbon dioxide and water. The carbon dioxide then diffuses into the alveoli and out of the body with the next exhalation.

Control of Respiration 

Muscular contraction and relaxation controls the rate of expansion and constriction of the lungs. These muscles are stimulated by nerves that carry messages from the part of the brain that controls breathing, the medulla. Two systems control breathing: an automatic response and a voluntary response. Both are involved in holding your breath.
Although the automatic breathing regulation system allows you to breathe while you sleep, it sometimes malfunctions. Apnea involves stoppage of breathing for as long as 10 seconds, in some individuals as often as 300 times per night. This failure to respond to elevated blood levels of carbon dioxide may result from viral infections of the brain, tumors, or it may develop spontaneously. A malfunction of the breathing centers in newborns may result in SIDS (sudden infant death syndrome).
As altitude increases, atmospheric pressure decreases. Above 10,000 feet decreased oxygen pressures causes loading of oxygen into hemoglobin to drop off, leading to lowered oxygen levels in the blood. The result can be mountain sickness (nausea and loss of appetite). Mountain sickness does not result from oxygen starvation but rather from the loss of carbon dioxide due to increased breathing in order to obtain more oxygen.

Pilih Kulit Putih atau Kulit Sehat ?



Kulit yang sehat adalah kulit yang cerah, berkilat, lembab, lentur dan tanpa noda. Jika kulit dicubit, ia akan cepat kembali seperti semula. Tekstur kulit adalah cermin kesehatan diri, tidak perlu dikaitkan dengan warna. Dunia justru menjadi ramai dan bervariasi karena perbedaan warna kulit. untuk apa menginginkan kulit putih jika tidak sehat?! Justru kulit orang Indonesia yang putih kekuningan atau kuning kecoklatan menandakan kulit yang banyak pigmentasi. Pigmen, yang di dalamnya mengandung melanin, memberikan perlindungan terhadap sinar matahari. Banyak orang Eropa atau luar negeri yang menginginkan kulit seperti orang Indonesia. Mereka lantas berjemur, tetapi yang terjadi justru bisa memicu terjadinya kanker kulit karena pigmen yang kurang, “Tuhan Maha Besar, telah memberi kita kulit dengan banyak pigmen. Man is a fool, selalu menginginkan apa yang tidak dipunyai,” Jika saat ini banyak produk menawarkan pemutih kulit, orang jangan lantas percaya begitu saja. Beberapa waktu yang lalu pernah ditemukan krim pemutih kulit yang mengandung logam berat seperti merkuri yang maksudnya untuk membuat kulit mulus dan putih, tetapi justru berbahaya karena bisa merusak organ tubuh, salah satunya ginjal. Istilah “whitening” atau pemutihan yang dipakai oleh sejumlah perusahaan kosmetik saja sebenarnya sudah salah karena pada dasarnya kulit yang coklat tidak bisa diputihkan hanya dengan olesan krim. “Istilah yang tepat adalah skin lightening, yakni kulit dibuat lebih terang dan bercahaya. Skin lightening di sini adalah pemudar warna, maksudnya memudarkan noda-noda hitam yang ada di kulit,”
sunscreen atau pelindung dari sinar matahari. Banyak pasien yang datang minta diputihkan atau dicerahkan kulitnya. Fenomena ini terjadi karena budaya Indonesia yang masih menilai perempuan karena kecantikannya. Dan cantik, berarti tidak berkulit gelap. Meskipun demikian, bisa melakukan pencerahan kulit dengan cara yang benar dan tetap sehat. “Skin lightening, kalau dikerjakan dengan benar, ya tidak berbahaya. Misalnya, dikasih vitamin C, hidrokinon, asam glikolat, soya dan lain-lain,”.
Dokter akan mengidentifikasi jenis kulit dan tingkat kesensitifannya. Krim-krim itu biasanya mengiritasi kulit. Untuk itu, dokter akan memilihkan krim mana yang tepat untuk jenis kulit tertentu. Bahkan, pengelupasan kulit luar tidak apa-apa asalkan ditangani oleh ahlinya. Dokter umum boleh untuk sumber konsultasi kulit, tetapi hanya ada tahap-tahap tertentu yang ringan.
Proses pencerahan kulit tidak bisa dilakukan secara instan. Dua pekan saja tidak bisa. Dibutuhkan waktu antara tiga sampai enam bulan atau bahkan 12 bulan untuk mencerahkan kulit hingga diperoleh hasil yang diinginkan. Jika seseorang pergi ke klinik kecantikan, pastikan ada dokter kulit di sana untuk berkonsultasi.


Siapa yang tak ingin memiliki kulit sehat dan bersinar? Jika kamu selama ini sudah mencoba berbagai macam cara tapi tidak ada berhasil, mungkin tips-tips ini berguna untuk mereka yang ingin punya kulit sehat bersinar.


1. Banyak makan buah tinggi vitamin C

Vitamin C penting untuk membuat kulit bersinar dan sehat. Vitamin C membantu meningkatkan produksi kolagen untuk menjaga kulit kencang dan mencegah kerutan. Beberapa buah yang termasuk tinggi vitamin C adalah jeruk, pepaya, mangga, dan jambu biji. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa penggunaan produk perawatan kulit yang mengandung vitamin C selama 12 minggu juga dapat membantu mengurangi keriput pada kulit, mengurangi kerusakan kulit, dan meningkatkann produksi kolagen.

2. Lindungi kulit dari sinar matahari

ika kamu menginginkan kulit bersinar dan sehat, jangan terlalu lama terpapar sinar matahari. Paparan radiasi sinar UV matahari dapat menyebabkan kulit kusam dan rona warna kulit tidak merata. Paparan sinar ultraviolet berlebihan juga dapat memunculkan tanda-tanda penuaan lebih cepat, yang ditandai dengan kerutan dan garis halus serta kulit yang mengendur lebih cepat. Oleh karena itu selalu lindungi kulit dengan mengoleskan tabir surya yang mengandung minimal SPF15 setiap kali akan keluar rumah. Gunakan terutama pada bagian wajah dan lengan yang rentan terpapar sinar matahari.


3. Tidur yang cukup

Tidur cukup selama 7-8 jam tiap malam membantu tubuh memproduksi kembali kolagen yang hilang. Selain itu, aliran darah yang lebih lancar saat tidur juga membantu kulit tetap terjaga kelembapannya. Oleh karena itu, kualitas tidur malam sangat penting untuk kesehatan kulit. Ini juga akan menghindari lingkaran hitam di bawah mata. Dengan begitu kamu akan memiliki kulit bersinar yang kamu impikan.

4. Rutin Ber Olahraga

Kamu mungkin lebih sering mendengar bahwa olahraga baik untuk kesehatan jantung. Namun, sebenarnya olahraga juga bermanfaat untuk kesehatan kulit. Olahraga meningkatkan fungsi jantung untuk memompa darah ke seluruh tubuh, termasuk ke jaringan kulit. Kulit yang menerima asupan oksigen dan nutrisi yang mencukupi akan tampak lebih sehat, lembap, dan cerah bersinar. Olahraga seperti, jogging, jalan kaki, berenang, hiking, bersepeda, yoga dan menari adalah pilihan olahraga yang baik untuk kesehatan kulit.

5. Banyak Minum Air putih

Penting untuk mengonsumsi banyak cairan seperti air putih agar kulit tetap terjaga kelembapan dan kelembutannya. Namun, hindari minum alkohol dan minuman keras. Alkohol justru membuat kulit kering dan kasar sehingga membuat wajah terlihat lebih tua daripada umurmu yang sebenarnya.

6.Makanan Sehat

Makan banyak sayur dan buah mampu mencegah kerusakan kulit yang dapat memicu proses penuaan dini. Kulit membutuhkan banyak nutrisi yang baik untuk mempertahankan bentuk dan fungsinya. Vitamin B (biotin), vitamin C, dan vitamin E adalah beberapa jenis vitamin yang sangat baik untuk kulit. Selain itu, kamu perlu makanan yang mengandung antioksidan tinggi untuk memerangi radikal bebas penyebab penuaan kulit dan memperbanyak kolagen di kulit. Kita bisa mendapatkan semua zat gizi ini dari makanan sehat seperti tomat, wortel, sayuran hijau, anggur, alpukat, minyak zaitun, madu, hingga kacang almond yang kaya akan vitamin E. Selain itu, jaga kesehatan kulit dengan mengurangi makan makanan yang tinggi garam, minuman bersoda dan alkohol, serta makanan yang digoreng.

7. Rutin membersihkan Kulit

Selalu jaga kebersihan kulit dengan cuci muka dua kali sehari, pagi dan malam sebelum tidur, untuk mencegah pori tersumbat oleh kotoran dan minyak. Pilihlah sabun pembersih muka yang sesuai dengan jenis kulitmu. Setelah cuci muka, jangan lupa pakai pelembap untuk menjaga kelembapan kulit setiap saat. Rutinitas membersihkan wajah lainnya sebenarnya akan tergantung masing-masing orang. Kamu bisa pakai serum wajah, masker, atau krim mata anti-aging. Kamu juga bisa rutin melakukan eksfoliasi alias scrub wajah dua kali seminggu untuk mengangkat lapisan kulit mati. Yang jelas, pilih rutinitas atau produk yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah kulit masing-masing.

8. Gunakan Pelembab

Pelembap adalah syarat penting untuk bisa mendapatkan kulit bersinar dan sehat. Selalu gunakan pelembap dalam 2-3 menit setelah mandi dan cuci muka agar zat-zat pelembap bisa langsung memerangkap sisa air yang masuk ke dalam kulit. Penting untuk memilih pelembap sesuai dengan jenis kulit. Bahkan jika kulitmu berminyak sekali pun, kamu tetap butuh pakai pelembap. Hanya saja tentu harus pilih pelembap yang cocok untuk kulit berminyak.


SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK

SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Dalam melaksanakan Praktek Pelayanan Kefarmasian yang baik apoteker harus :


  1. Menyediakan dokumen standar profesi, memahami dan melaksanakan / patuh terhadap standar tersebut.
  2. Memiliki dan memelihara kompetensi yang memadai dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
  3. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
  4. Memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan. 
  5. Berpedoman pada azas Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) dan memposisikan sebagai Care Giver, Decision Maker, Communicator, Leader, Manager, Long-Life Learner, Teacher, Reseacher (Seven Stars Plus).
  6. Melaksanakan pengembangan profesionalitas berkelanjutan (Continuing Professional Development / CPD) melalui pendidikan berkelanjutan baik yang diselenggarakan oleh Depkes maupun organisasi profesi minimal 3 kali dalam setahun untuk meningkatkan pengetahuan sikap, dan keterampilan profesi.
  7. Menggunakan atribut praktik (misalnya : baju praktik  tanda pengenal dan lain-lain.
  8. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian, apoteker dapat dibantu oleh asisten apoteker.


SARANA PRASARANA

  1. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelayanan kefarmasian harus memenuhi persyaratan kekuatan, keamanan, kecukupan, kenyamanan, penerangan dan kebersihan sesuai kebutuhan.
  2. Apotek harus memiliki sarana dan prasarana yang memiliki ciri dan penandaan yang cukup dan jelas / spesifik.


MANAJEMEN

  1. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi harus dilaksanakan melalui proses penetapan distributor, memilih dan menghitung jenis, jumlah dan waktu penerimaan / pengadaan sediaan farmasi yang dibutuhkan 
  2. Pengadaan harus dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab  untuk mendapatkan sediaan farmasi yang dibutuhkan sesuai perencanaan kebutuhan melalui pemesanan / pembelian langsung, tender, konsinyasi, sumbangan, pembuatan atau cara lain yang sesuai dari sumber resmi dengan harga dan biaya yang layak, dengan mutu yang terjamin dan penerimaan tepat waktu serta penyimpanan yang sesuai.
  3. Pendistribusian harus dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sediaan farmasi dengan jenis dan jumlah yang cukup pada waktu dibutuhkan di tempat pelayanan. (khusus RS)
  4. Pengendalian persediaan harus dilaksanakan  melalui pengaturan pesanan dan pengeluaran untuk memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/ kekosongan sediaan farmasi.
  5. Pengembalian sediaan farmasi yang tidak terpakai karena & penarikan kembali kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi syarat harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  6. Penghapusan dan Pemusnahan sediaan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi syarat dan sebab lain dapat dipertanggung jawabkan harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan  sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  7. Pencatatan & pelaporan kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan,  pengendalian persediaan, pengembalian, penghapusan dan pemusnahan  harus dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yang sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku 
  8. Jaminan Mutu harus dilaksanakan dengan cara mengatur, memonitor, dan menilai proses pengelolaan dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengendalian persediaan, pengembalian, penghapusan dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Monitoring dan Evaluasi harus dilaksanakan terhadap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengendalian persediaan, pengembalian & penarikan kembali, penghapusan dan pemusnahan  sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.



PEMETAAN  PELAYANAN FARMASI KLINIK:
NO
JENIS KEGIATAN
RUMAH SAKIT
APOTEK
PUSK/ PUSK PERAWATAN
1.
Dispensing


√/√

2.
Pelayanan Swamedikasi


-

3.
Konseling


√/√
4.
Pelayanan Informasi Obat


√/√
5.
Pencatatan Penggunaan Obat (PMR)

√/√
6.
Identifikasi, pemantauan dan pelaporan Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) dan Efek samping obat

√/√
7.
Pemantauan Terapi Obat

-
-/√
8.
Ronde/ Visite

-
-/√
9.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)

-
-
10.
Pelayanan Farmasi di Rumah (Home Care)

√/√
11.
Pemantauan Kadar Obat dalam darah

-
-





Contoh 
PROSEDUR TETAP PEMESANAN OBAT/ALKES DI APOTEK
  1. Petugas Apotek menulis Obat/alkes yang habis dan atau hampir habis dalam buku defecta  ( persediaan habis )
  2. APA / Petugas pembelian yang ditunjuk membuat perencanaan pembelian obat/alkes
  3. APA / Petugas Pembelian membuat Surat Pesanan ( SP)  kepada distributor pemegang obat/alkes   ( Sole distributor)
  4. APA  menanda tangani SP
  5. Salesmen menandatangani S P, sebagai bukti tanda terima SP.
  6. APA/ Petugas Pembelian menyerahkan SP asli kepada Salesman dan kopi kepada Petugas administrasi Apotek
  7. Salesmen menyerahkan SP ke distributor.


PROSEDUR PERENCANAAN PENGADAAN OBAT/ALKES DI  RUMAH SAKIT
  1. Petugas Gudang Instalasi Farmasi setiap 3 bulan dan setiap tahun membuat laporan keadaan  obat/alkes di Gudang dan peracikan
  2. Meliputi Sisa  lalu, penambahan, penggunaan dan sisa sekarang
  3. Petugas gudang IFRS menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Perencanaan Pengadaan obat/alkes Instalasi Farmasi
  4. Tim  Perencanaan obat/alkes menyusun rencana kebutuhan obat/alkes tahunan untuk perencanaan anggaran tahun (RKBU) dan atau rencana kebutuhan triwulan untuk rencana pengadaan obat/alkes triwulan
  5. Tim Perencanaan Pengadaan obat/alkes menyerahkan Perencanaan tersebut kepada Kepala Instalasi Farmasi
  6. Kepala Instalasi menandatangani Rencana Kebutuhan obat/alkes tahunan dan atau triwulan dan mengusulkan kepada Direktur Rumah Sakit


PROSEDUR TETAP PENGADAAN OBAT/ALKES SECARA LANGSUNG DI RUMAH SAKIT
  1. Petugas Gudang Instalasi Farmasi membuat laporan keadaan obat /alkes  yang hampir habis atau persediaan sudah menipis
  2. Petugas gudang IFRS menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Instalasi Farmasi
  3. Kepala IFRS mengusulkan pengadaan obat/alkes tersebut kepada direktur RS
  4. Direktur atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan usulan tersebut  Panitia Pengadaan untuk mengadakan obat/alkes  usulan IFRS
  5. Panitia Pengadaan menghitung harga obat/alkes  usulan Kepala IFRS, bila jumlah harga obat/alat kurang dari 50 juta rupiah
  6. Panitia Pengadaan menunjuk penyedia barang farmasi untuk pengadaan obat/alkes sesuai peraturan yang berlaku
  7. Direktur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai usulan Panitia Pengadaan
  8. Penyedia barang farmasi memasok obat/alkes sesuai SPK


PROSEDUR TETAP PENGADAAN OBAT/ALKES SECARA TENDER
  1. Direktur menyerahkan Usulan Rencana Kebutuhan obat/alkes triwulan kepada Panitia Pengadaan Barang Rumah Sakit
  2. Panitia Pengadaan  menyusun Kebutuhan PF berdasar laporan IFRS dan anggaran/dana yang tersedia di Rumah Sakit
  3. Panitia Pengadaan mengumumkan rencana pengadaan obat/alkes triwulan  kepada Penyedia Barang Farmasi.
  4. Penyedia Barang Farmasi membuat penawaran kebutuhan obat/alkes sesuai  yang diajukan oleh Panitia Pengadaan
  5. Panitia Pengadaan membuat rapat penawaran ( anwessing ) untuk menentukan pemenang
  6. Direktur menetapakan Pemenang tender
  7. Direktur atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) ) pelaksanaan pengadaan obat/alkes
  8. Penyedia barang farmasi pemenang memasok obat/alkes sesuai SPK



PROSEDUR TETAP PENERIMAAN OBAT/ALKES DI  APOTEK
  1. Distributor menyerahkan obat/alkes dan Faktur pembelian (rangkap 4) ke apotek
  2. Petugas penerima barang di Apotek menerima obat/alkes dan faktur pembelian
  3. Petugas Penerima obat/alkes mencocokkan faktur dan jenis obat/alkes yang  yang diterima dengan Surat Pesanan
  4. Petugas Penerima obat/alkes memeriksa kondisi fisik dan kedaluwarsa obat/alkes 
  5. Petugas Penerima obat/alkes menandatangi Faktur Pembelian (rangkap 4)
  6. Petugas Penerima obat/alkes menyerahkan obat/alkes dan kopi faktur 1 kepada Petugas Gudang dan kopi faktur 2 kepada Petugas administrasi


PROSEDUR TETAP PENERIMAAN OBAT/ALKES DI RUMAH   SAKIT
  1. Penyedia Barang mengirim obat/alkes Gudang Farmasi Rumah Sakit
  2. Panitia Penerima/pemeriksa Barang Medis Rumah Sakit menerima dan memeriksa keadaan fisik dan kedaluwarsa obat/alkes 
  3. Panitia Penerima/pemeriksa Barang  medis membuat berita acara penerimaan barang
  4. Panitia penerima / pemeriksa barang medis  RS menyerahkan obat/alkes  kepada Petugas Gudang IFRS
  5. Petugas Gudang menerima obat/alkes dan menyimpan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


PROSEDUR PENYIMPANAN OBAT/ALKES
  1. Petugas Gudang menerima obat/alkes dari Petugas Penerima Barang ( Apotek) atau Panitia Penerima barang ( RS )
  2. Petugas gudang mencatat penerimaan tersebut dalam Buku Penerimaan Barang
  3. Petugas Gudang memberi kode tanggal penerimaan, nama distributor dan atau harga obat/alkes pada obat/alkes yang diterima
  4. Petugas Gudang menyimpan obat/alkes yang diterima diletakkan berdasar bentuk ( tablet/kapsul, sirup, salep,injeksi,alkes ) dan sifat ( mudah terbakar, tempat dingin,jauhkan sinar matahari )
  5. Petugas Gudang menyusun obat/alkes berdasar abjad dan FIFO/FEFO
  6. Petugas Gudang mencatat obat/alkes yang diterima dalam kartu barang dan atau  kartu meja.


PROSEDUR TETAP VISITE PASIEN RAWAT INAP
  1. Petugas Farmasi Ruangan tiap pagi melihat catatan Rekam Medik Pasien Rawat Inap
  2. Petugas Farmasi membuat catatan pengobatan pasien
  3. Petugas Farmasi mengunjungi pasien dan menanyakan pada pasien apakah obat yang kemarin diberikan sudah diminum atau disuntikan,
  4. Petugas Farmasi menanyakan apakah ada keluhan setelah diberi obat
  5. Petugas Farmasi melihat obat pasien yang akan habis, baik oral, injeksi dan alat kesehatan.
  6. Petugas Farmasi menulis permintaan obat/alkes kepada Apotek/depo farmasi bila obat sudah habis sedangkan  dokter sulit dihubungi dan Lembar terapi pada Rekam Medik tidak ada pernyataan  penghentian terapi dari dokter
  7. Petugas Farmasi waktu visite bersama dokter melaporkan keluhan pasien akan obat, kelanjutan terapi obat dan adanya ketidak tepatan terapi obat
  8. Petugas Farmasi dalam penyerahan obat dosis sehari memberi informasi nama obat, khasiat, dosis, cara dan waktu pemberian obat
  9. Petugas Farmasi memberi konseling pasien, jika waktu keluar RS  ada sisa obat yang harus dilanjutkan atau pasien mendapat obat baru


PROSEDUR TETAP PELAYANAN OBAT DOSIS SEHARI
  1. Petugas farmasi mengikuti visite dokter untuk mengetahui terapi dan perubahannya.
  2. Petugas farmasi membuat catatan / status pengobatan pasien.
  3. Petugas farmasi menerima resep dari dokter dan menyerahkannya kepada Apotek/Depo Farmasi untuk Peracikan
  4. Petugas Apotek/Depo Farmasi mengemas/meracik obat untuk keperluan sehari atau sekali
  5. Petugas Apotek/Depo Farmasi menyerahkan obat kepada Petugas Farmasi ruangan
  6. Petugas farmasi ruangan menyerahkan obat/alkes kepada pasien 
  7. Petugas Farmasi Ruangan memberikan  informasi  nama, khasiat, dosis, cara dan waktu pemakaian obat.
  8. Paramedis ruangan membantu memberikan obat pasien, jika terjadi perubahan terapi / ada penderita baru dan petugas farmasi ruangan tidak ada ditempat.
  9. Petugas farmasi ruangan bersama paramedis memonitor kepatuhan penderita dalam penggunaan obat.
  10. Petugas farmasi mengisi format jasa farmasi  untuk diserahkan ke Akutansi Mobilisasi Dana (AMD).





PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK Part-1



KETENTUAN UMUM :
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) menyangkut seluruh aspek pelayanan kefarmasian dan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi pasien.

Landasan Umum
   Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia.
 Pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi kepada pasien tergantung pada sarana, prasarana dan personalia yang terlibat dalam proses pelayanan tersebut.
 Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) mencakup sikap, perilaku, keterikatan, perhatian, etika, fungsi, pengetahuan, tanggung jawab dan keterampilan apoteker dalam penyediaan terapi obat yang bertujuan untuk memperoleh hasil terapi yang optimal terhadap mutu kehidupan dan kesehatan pasien.
  Untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi pasien, perlu dibuat Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB).
Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) ini merupakan pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
       Dalam pedoman ini, digunakan definisi sebagai berikut:           







Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Apoteker adalah sarjana yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian.

Asisten Apoteker adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.

CPD (Continuing Professional Development)  adalah pendidikan berlanjut  bagi tenaga profesi untuk meningkatkan mutu pelayanan

 GPP (Good Pharmacy Practice)  adalah The practice of pharmacy aimed at providing and promoting the best use of drugs and other health care services and products, by patients

DOWA (Daftar Obat Wajib Apotek) adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.

 Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.


SIK adalah Surat izin yang dikeluarkan Menkes kepada apoteker yang telah disumpah untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian

SP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker yang telah diregistrasi.

SIA adalah Surat izin  dari  Menkes melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu

Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung terkait dengan pelayanan kefarmasian.

Prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan kefarmasian.

Efek Samping adalah setiap respon obat yang merugikan dan tidak diharapkan serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal.

Resep adalah permintaan tertulis dalam bentuk lembar resep atau lembar terapi obat dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan yang berlaku.