The Pharmacist Room: PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK Part-1

PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK Part-1



KETENTUAN UMUM :
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) menyangkut seluruh aspek pelayanan kefarmasian dan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi pasien.

Landasan Umum
   Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia.
 Pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi kepada pasien tergantung pada sarana, prasarana dan personalia yang terlibat dalam proses pelayanan tersebut.
 Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) mencakup sikap, perilaku, keterikatan, perhatian, etika, fungsi, pengetahuan, tanggung jawab dan keterampilan apoteker dalam penyediaan terapi obat yang bertujuan untuk memperoleh hasil terapi yang optimal terhadap mutu kehidupan dan kesehatan pasien.
  Untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi pasien, perlu dibuat Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB).
Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) ini merupakan pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
       Dalam pedoman ini, digunakan definisi sebagai berikut:           







Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Apoteker adalah sarjana yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian.

Asisten Apoteker adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.

CPD (Continuing Professional Development)  adalah pendidikan berlanjut  bagi tenaga profesi untuk meningkatkan mutu pelayanan

 GPP (Good Pharmacy Practice)  adalah The practice of pharmacy aimed at providing and promoting the best use of drugs and other health care services and products, by patients

DOWA (Daftar Obat Wajib Apotek) adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.

 Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.


SIK adalah Surat izin yang dikeluarkan Menkes kepada apoteker yang telah disumpah untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian

SP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker yang telah diregistrasi.

SIA adalah Surat izin  dari  Menkes melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu

Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung terkait dengan pelayanan kefarmasian.

Prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan kefarmasian.

Efek Samping adalah setiap respon obat yang merugikan dan tidak diharapkan serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal.

Resep adalah permintaan tertulis dalam bentuk lembar resep atau lembar terapi obat dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


No comments:

Post a Comment