KETENTUAN UMUM :
Cara
Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) menyangkut seluruh aspek pelayanan
kefarmasian dan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang
berorientasi pasien.
|
||
Landasan Umum
|
||
Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada pasien (patient
oriented) dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia.
Pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi kepada
pasien tergantung pada sarana, prasarana dan personalia yang terlibat dalam
proses pelayanan tersebut.
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) mencakup sikap,
perilaku, keterikatan, perhatian, etika, fungsi, pengetahuan, tanggung jawab
dan keterampilan apoteker dalam penyediaan terapi obat yang bertujuan untuk
memperoleh hasil terapi yang optimal terhadap mutu kehidupan
dan kesehatan pasien.
Untuk mendapatkan
pelayanan kefarmasian yang bermutu dan berorientasi pasien, perlu dibuat
Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB).
Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) ini merupakan pedoman yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berorientasi
pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
Definisi
Dalam pedoman ini, digunakan definisi
sebagai berikut:
|
||
Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Apoteker adalah sarjana yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan
sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian.
Asisten Apoteker adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan
peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian
sebagai asisten apoteker.
CPD (Continuing Professional Development) adalah pendidikan
berlanjut bagi tenaga profesi untuk
meningkatkan mutu pelayanan
GPP (Good Pharmacy Practice) adalah
The practice of pharmacy aimed at providing and promoting the best use of
drugs and other health care services and products, by patients
DOWA (Daftar Obat Wajib Apotek) adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh
Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter.
Puskesmas adalah
unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical
Care) adalah bentuk
dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian
untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
SIK adalah Surat izin yang dikeluarkan Menkes kepada apoteker
yang telah disumpah untuk
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
SP adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada apoteker yang telah diregistrasi.
SIA adalah Surat
izin dari Menkes melalui Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tempat
tertentu
Sarana adalah suatu tempat, fasilitas dan peralatan yang secara langsung
terkait dengan pelayanan kefarmasian.
Prasarana adalah tempat, fasilitas dan peralatan yang secara tidak langsung
mendukung pelayanan kefarmasian.
Efek Samping adalah setiap respon obat yang merugikan dan tidak
diharapkan serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran
normal.
Resep adalah permintaan tertulis dalam bentuk lembar resep atau
lembar terapi obat dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada apoteker untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
|
PEDOMAN CARA PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK Part-1
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment