The Pharmacist Room: SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK

SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BAIK

SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Dalam melaksanakan Praktek Pelayanan Kefarmasian yang baik apoteker harus :


  1. Menyediakan dokumen standar profesi, memahami dan melaksanakan / patuh terhadap standar tersebut.
  2. Memiliki dan memelihara kompetensi yang memadai dengan sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
  3. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
  4. Memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan. 
  5. Berpedoman pada azas Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) dan memposisikan sebagai Care Giver, Decision Maker, Communicator, Leader, Manager, Long-Life Learner, Teacher, Reseacher (Seven Stars Plus).
  6. Melaksanakan pengembangan profesionalitas berkelanjutan (Continuing Professional Development / CPD) melalui pendidikan berkelanjutan baik yang diselenggarakan oleh Depkes maupun organisasi profesi minimal 3 kali dalam setahun untuk meningkatkan pengetahuan sikap, dan keterampilan profesi.
  7. Menggunakan atribut praktik (misalnya : baju praktik  tanda pengenal dan lain-lain.
  8. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian, apoteker dapat dibantu oleh asisten apoteker.


SARANA PRASARANA

  1. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelayanan kefarmasian harus memenuhi persyaratan kekuatan, keamanan, kecukupan, kenyamanan, penerangan dan kebersihan sesuai kebutuhan.
  2. Apotek harus memiliki sarana dan prasarana yang memiliki ciri dan penandaan yang cukup dan jelas / spesifik.


MANAJEMEN

  1. Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi harus dilaksanakan melalui proses penetapan distributor, memilih dan menghitung jenis, jumlah dan waktu penerimaan / pengadaan sediaan farmasi yang dibutuhkan 
  2. Pengadaan harus dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab  untuk mendapatkan sediaan farmasi yang dibutuhkan sesuai perencanaan kebutuhan melalui pemesanan / pembelian langsung, tender, konsinyasi, sumbangan, pembuatan atau cara lain yang sesuai dari sumber resmi dengan harga dan biaya yang layak, dengan mutu yang terjamin dan penerimaan tepat waktu serta penyimpanan yang sesuai.
  3. Pendistribusian harus dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sediaan farmasi dengan jenis dan jumlah yang cukup pada waktu dibutuhkan di tempat pelayanan. (khusus RS)
  4. Pengendalian persediaan harus dilaksanakan  melalui pengaturan pesanan dan pengeluaran untuk memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/ kekosongan sediaan farmasi.
  5. Pengembalian sediaan farmasi yang tidak terpakai karena & penarikan kembali kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi syarat harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  6. Penghapusan dan Pemusnahan sediaan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi syarat dan sebab lain dapat dipertanggung jawabkan harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan  sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  7. Pencatatan & pelaporan kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan,  pengendalian persediaan, pengembalian, penghapusan dan pemusnahan  harus dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yang sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku 
  8. Jaminan Mutu harus dilaksanakan dengan cara mengatur, memonitor, dan menilai proses pengelolaan dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengendalian persediaan, pengembalian, penghapusan dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan yang berlaku.
  9. Monitoring dan Evaluasi harus dilaksanakan terhadap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengendalian persediaan, pengembalian & penarikan kembali, penghapusan dan pemusnahan  sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.



PEMETAAN  PELAYANAN FARMASI KLINIK:
NO
JENIS KEGIATAN
RUMAH SAKIT
APOTEK
PUSK/ PUSK PERAWATAN
1.
Dispensing


√/√

2.
Pelayanan Swamedikasi


-

3.
Konseling


√/√
4.
Pelayanan Informasi Obat


√/√
5.
Pencatatan Penggunaan Obat (PMR)

√/√
6.
Identifikasi, pemantauan dan pelaporan Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) dan Efek samping obat

√/√
7.
Pemantauan Terapi Obat

-
-/√
8.
Ronde/ Visite

-
-/√
9.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)

-
-
10.
Pelayanan Farmasi di Rumah (Home Care)

√/√
11.
Pemantauan Kadar Obat dalam darah

-
-





Contoh 
PROSEDUR TETAP PEMESANAN OBAT/ALKES DI APOTEK
  1. Petugas Apotek menulis Obat/alkes yang habis dan atau hampir habis dalam buku defecta  ( persediaan habis )
  2. APA / Petugas pembelian yang ditunjuk membuat perencanaan pembelian obat/alkes
  3. APA / Petugas Pembelian membuat Surat Pesanan ( SP)  kepada distributor pemegang obat/alkes   ( Sole distributor)
  4. APA  menanda tangani SP
  5. Salesmen menandatangani S P, sebagai bukti tanda terima SP.
  6. APA/ Petugas Pembelian menyerahkan SP asli kepada Salesman dan kopi kepada Petugas administrasi Apotek
  7. Salesmen menyerahkan SP ke distributor.


PROSEDUR PERENCANAAN PENGADAAN OBAT/ALKES DI  RUMAH SAKIT
  1. Petugas Gudang Instalasi Farmasi setiap 3 bulan dan setiap tahun membuat laporan keadaan  obat/alkes di Gudang dan peracikan
  2. Meliputi Sisa  lalu, penambahan, penggunaan dan sisa sekarang
  3. Petugas gudang IFRS menyerahkan laporan tersebut kepada Tim Perencanaan Pengadaan obat/alkes Instalasi Farmasi
  4. Tim  Perencanaan obat/alkes menyusun rencana kebutuhan obat/alkes tahunan untuk perencanaan anggaran tahun (RKBU) dan atau rencana kebutuhan triwulan untuk rencana pengadaan obat/alkes triwulan
  5. Tim Perencanaan Pengadaan obat/alkes menyerahkan Perencanaan tersebut kepada Kepala Instalasi Farmasi
  6. Kepala Instalasi menandatangani Rencana Kebutuhan obat/alkes tahunan dan atau triwulan dan mengusulkan kepada Direktur Rumah Sakit


PROSEDUR TETAP PENGADAAN OBAT/ALKES SECARA LANGSUNG DI RUMAH SAKIT
  1. Petugas Gudang Instalasi Farmasi membuat laporan keadaan obat /alkes  yang hampir habis atau persediaan sudah menipis
  2. Petugas gudang IFRS menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Instalasi Farmasi
  3. Kepala IFRS mengusulkan pengadaan obat/alkes tersebut kepada direktur RS
  4. Direktur atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan usulan tersebut  Panitia Pengadaan untuk mengadakan obat/alkes  usulan IFRS
  5. Panitia Pengadaan menghitung harga obat/alkes  usulan Kepala IFRS, bila jumlah harga obat/alat kurang dari 50 juta rupiah
  6. Panitia Pengadaan menunjuk penyedia barang farmasi untuk pengadaan obat/alkes sesuai peraturan yang berlaku
  7. Direktur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai usulan Panitia Pengadaan
  8. Penyedia barang farmasi memasok obat/alkes sesuai SPK


PROSEDUR TETAP PENGADAAN OBAT/ALKES SECARA TENDER
  1. Direktur menyerahkan Usulan Rencana Kebutuhan obat/alkes triwulan kepada Panitia Pengadaan Barang Rumah Sakit
  2. Panitia Pengadaan  menyusun Kebutuhan PF berdasar laporan IFRS dan anggaran/dana yang tersedia di Rumah Sakit
  3. Panitia Pengadaan mengumumkan rencana pengadaan obat/alkes triwulan  kepada Penyedia Barang Farmasi.
  4. Penyedia Barang Farmasi membuat penawaran kebutuhan obat/alkes sesuai  yang diajukan oleh Panitia Pengadaan
  5. Panitia Pengadaan membuat rapat penawaran ( anwessing ) untuk menentukan pemenang
  6. Direktur menetapakan Pemenang tender
  7. Direktur atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) ) pelaksanaan pengadaan obat/alkes
  8. Penyedia barang farmasi pemenang memasok obat/alkes sesuai SPK



PROSEDUR TETAP PENERIMAAN OBAT/ALKES DI  APOTEK
  1. Distributor menyerahkan obat/alkes dan Faktur pembelian (rangkap 4) ke apotek
  2. Petugas penerima barang di Apotek menerima obat/alkes dan faktur pembelian
  3. Petugas Penerima obat/alkes mencocokkan faktur dan jenis obat/alkes yang  yang diterima dengan Surat Pesanan
  4. Petugas Penerima obat/alkes memeriksa kondisi fisik dan kedaluwarsa obat/alkes 
  5. Petugas Penerima obat/alkes menandatangi Faktur Pembelian (rangkap 4)
  6. Petugas Penerima obat/alkes menyerahkan obat/alkes dan kopi faktur 1 kepada Petugas Gudang dan kopi faktur 2 kepada Petugas administrasi


PROSEDUR TETAP PENERIMAAN OBAT/ALKES DI RUMAH   SAKIT
  1. Penyedia Barang mengirim obat/alkes Gudang Farmasi Rumah Sakit
  2. Panitia Penerima/pemeriksa Barang Medis Rumah Sakit menerima dan memeriksa keadaan fisik dan kedaluwarsa obat/alkes 
  3. Panitia Penerima/pemeriksa Barang  medis membuat berita acara penerimaan barang
  4. Panitia penerima / pemeriksa barang medis  RS menyerahkan obat/alkes  kepada Petugas Gudang IFRS
  5. Petugas Gudang menerima obat/alkes dan menyimpan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


PROSEDUR PENYIMPANAN OBAT/ALKES
  1. Petugas Gudang menerima obat/alkes dari Petugas Penerima Barang ( Apotek) atau Panitia Penerima barang ( RS )
  2. Petugas gudang mencatat penerimaan tersebut dalam Buku Penerimaan Barang
  3. Petugas Gudang memberi kode tanggal penerimaan, nama distributor dan atau harga obat/alkes pada obat/alkes yang diterima
  4. Petugas Gudang menyimpan obat/alkes yang diterima diletakkan berdasar bentuk ( tablet/kapsul, sirup, salep,injeksi,alkes ) dan sifat ( mudah terbakar, tempat dingin,jauhkan sinar matahari )
  5. Petugas Gudang menyusun obat/alkes berdasar abjad dan FIFO/FEFO
  6. Petugas Gudang mencatat obat/alkes yang diterima dalam kartu barang dan atau  kartu meja.


PROSEDUR TETAP VISITE PASIEN RAWAT INAP
  1. Petugas Farmasi Ruangan tiap pagi melihat catatan Rekam Medik Pasien Rawat Inap
  2. Petugas Farmasi membuat catatan pengobatan pasien
  3. Petugas Farmasi mengunjungi pasien dan menanyakan pada pasien apakah obat yang kemarin diberikan sudah diminum atau disuntikan,
  4. Petugas Farmasi menanyakan apakah ada keluhan setelah diberi obat
  5. Petugas Farmasi melihat obat pasien yang akan habis, baik oral, injeksi dan alat kesehatan.
  6. Petugas Farmasi menulis permintaan obat/alkes kepada Apotek/depo farmasi bila obat sudah habis sedangkan  dokter sulit dihubungi dan Lembar terapi pada Rekam Medik tidak ada pernyataan  penghentian terapi dari dokter
  7. Petugas Farmasi waktu visite bersama dokter melaporkan keluhan pasien akan obat, kelanjutan terapi obat dan adanya ketidak tepatan terapi obat
  8. Petugas Farmasi dalam penyerahan obat dosis sehari memberi informasi nama obat, khasiat, dosis, cara dan waktu pemberian obat
  9. Petugas Farmasi memberi konseling pasien, jika waktu keluar RS  ada sisa obat yang harus dilanjutkan atau pasien mendapat obat baru


PROSEDUR TETAP PELAYANAN OBAT DOSIS SEHARI
  1. Petugas farmasi mengikuti visite dokter untuk mengetahui terapi dan perubahannya.
  2. Petugas farmasi membuat catatan / status pengobatan pasien.
  3. Petugas farmasi menerima resep dari dokter dan menyerahkannya kepada Apotek/Depo Farmasi untuk Peracikan
  4. Petugas Apotek/Depo Farmasi mengemas/meracik obat untuk keperluan sehari atau sekali
  5. Petugas Apotek/Depo Farmasi menyerahkan obat kepada Petugas Farmasi ruangan
  6. Petugas farmasi ruangan menyerahkan obat/alkes kepada pasien 
  7. Petugas Farmasi Ruangan memberikan  informasi  nama, khasiat, dosis, cara dan waktu pemakaian obat.
  8. Paramedis ruangan membantu memberikan obat pasien, jika terjadi perubahan terapi / ada penderita baru dan petugas farmasi ruangan tidak ada ditempat.
  9. Petugas farmasi ruangan bersama paramedis memonitor kepatuhan penderita dalam penggunaan obat.
  10. Petugas farmasi mengisi format jasa farmasi  untuk diserahkan ke Akutansi Mobilisasi Dana (AMD).





No comments:

Post a Comment