Prosedur Pembuangan Limbah Kemoterapi adalah tatacara untuk melakukan kegiatan membuang limbah/sisa barang tidak terpakai seperti: vial, ampul, syringe, dll. Setelah melakukan rekonstitusi obat kanker. Dengan tujuan Terjaminnya keamanan petugas dan lingkungan dari keterpaparan obat kanker yang tersisa pada wadah atau alat-alat rekonstitusi.
Caranya
1. Operator atau petugas rekonstitusi menyiapkan
gerigen kosong dengan melakukan dekontaminasi dan desinfeksi kemudian
ditempatkan di dekat BSC yang mudah dijangkau oleh petugas.
2.
Operator atau petugas rekonstitus memasukkan
semua sisa wadah dan tutup obat kanker atau alat-alat yang digunakan untuk rekonstitusi
(spuit, syring, botol infus dan
lain-lain ke dalam gerigen yang tersedia.
3.
Setelah gerigen terisi penuh dengan limbah maka
operator/petugas menutup rapat gerigen dan diberi tanda limbah obat kanker dan
dikeluarkan dari ruang clean room.
4.
Petugas kebersihan memasukkan gerigen ke dalam
kantong plastic kuning dan ditempel stiker “awas obat kanker berbahaya” dan
dikirim ke tempat pembuangan akhir (“incinerator”).
No comments:
Post a Comment