The Pharmacist Room: Tugas dan Tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek

Tugas dan Tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek

     

     Apoteker Pengelola Apotek sebagai pengelola apotek memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola apotek terutama berkaitan dengan fungsi  apotek sebagai unit pelayanan kesehatan sekaligus sebagai institusi bisnis.

Tugas dan tanggung jawab tersebut meliputi berbagai bidang yaitu:

  1. Bidang Pengabdian Profesi
  1. Melakukan penelitian seperlunya terhadap semua jenis obat dan bahan obat yang dibeli secara kualitatif dan kuantitatif.
  2. Mengadakan pengontrolan terhadap bagian pembuatan.
  3. Mengadakan pengontrolan serta pengecekan terhadap pelayanan atas resep yang telah dibuat dan diserahkan kepada pasien.
  4. Memberikan informasi tentang obat pada pasien, dokter, dan sebagainya.
  5. Menyelenggarakan komunikasi dengan mengusahakan segala sesuatunya agar dapat melancarkan hubungan keluar, masalah survei pasar, promosi dan publikasi.
  1. Bidang Administrasi
  1. Memimpin, mengatur, serta mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan, dan perdagangan.
  2. Membuat laporan-laporan keuangan dan surat menyurat.
  3. Mengadakan pengawasan, penggunaan, dan pemeliharaan akte perusahaan.
  1. Bidang Komersial
  1. Merencanakan dan mengatur kebutuhan barang (obat, alat kesehatan, dll) untuk suatu periode tertentu sesuai aturan yang berlaku.
  2. Mengatur dan mengawasi penjualan dalam bentuk resep maupun penjualan bebas, langganan dsb.
  3. Menentukan kalkulasi harga dan kebijakan harga.
  4. Berusaha meningkatkan penjualan.
  5. Memupuk hubungan baik dengan para pelanggan.
  6. Menentukan kepada siapa dapat dilayani kredit atas pembelian obat.
  7. Mengadakan efisiensi dalam segala hal.
  1. Bidang Tanggungjawab dan Wewenang
  1. Internal, bertanggung jawab mengenai segala aktivitas perusahaan kepada PSA. Eksternal bertanggungjawab kepada Departemen Kesehatan.
  2. Memimpin dan menggelola karyawan dalam melakukan pengabdian profesinya.
  3. Mengatur sistem penerimaan pegawai dan sistem penggajian

No comments:

Post a Comment