The Pharmacist Room: PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN APOTEK

PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN APOTEK

Sebelum Apotek didirikan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu :

Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie)  dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah Kabupaten harus dimiliki terlebih dahulu, kemudian diperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, setelah itu dapat diperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan pemilik Cara Mengatasia ke kantor pajak dan SIA untuk apotek dan apoteker.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diperoleh setelah mendapatkan Surat Keterangan Izin Tempat Usaha/HO (Hinder Ordonantie) dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nomor Pokok Wajib Pajak ini untuk Pemilik Cara Mengatasia Apotek dari Kantor Pajak.

Persyaratan fisik : bangunan pengurusan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) termasuk status tanah yang akan di tempati, etalase dan furniture, alat meracik obat, buku-buku standar, dan alat pemadam kebakaran. Secara teknis, lantai, ventilasi, serta sanitasi harus memenuhi persyaratan higienis dan penerangan yang cukup. Bangunan setidaknya terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan, gudang, dan tempat pencucian.
Perbekalan farmasi terutama obat, minimal 75% dari Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk Rumah Sakit Tipe C.
Perlengkapan




Perlengkapan  yang dimiliki apotek antara lain :

a.Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan

1)Timbangan miligam dan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
2)Timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditara minimal 1 set.
3)Perlengkapan lain sesuai kebutuhan

b.Tempat penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika
c.Kumpulan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai apotek
d.Farmakope Indonesia edisi terbaru dan buku-buku lain yang ditetapkan oleh Dirjend.

6.Perbekalan administrasi, yaitu:

a.Blanko pesanan obat, narkotika dan psikotropika
b.Blanko kartu stok obat
c.Blanko salinan resep, faktur, nota penjualan, dan kuitansi
d.Buku pembelian, penerimaan, penjualan, pengiriman obat
e.Buku pembukuan keuangan
f.Buku pencatatan obat narkotika dan psikotropika
g.Buku pesanan obat narkotika dan psikotropika
h.Formulir laporan obat narkotika dan psikotropika
i.Alat tulis, klip dan kertas sesuai kebutuhan
j.Wadah, pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat dengan jenis, ukuran dan jumlah yang sesuai kebutuha.
k.Etiket berwarna putih untuk obat oral, etiket warna biru untuk obat non oral, tanda kocok dahulu dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan

7.Setiap apotek harus memasang papan nama pada bagian muka apotek, dimana memuat :

a.Nama apotek  Panjang 60 cm dan lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih. Tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 5 cm.
b.Nama APA
c.Nomor Surat Izin Apotek
d.Alamat dan nomor apotek

8. Kelengkapan bangunan dan teknis apotek lainnya

a.Etalase untuk obat secukupnya.
b.Ruang tunggu dan perlengkapannya.
c.Ruang apoteker dan ruang konsultasi.
d.Ruang peracikan dan perlengkapannya.
e.Kelengkapan bangunan: sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran, ventilasi, sanitasi, WC.
f.Buku-buku standar (Farmakope, peraturan perundang-undangan).
g.Daftar OGB (Obat Generik Berlogo).
h.Papan nama standar dan papan jadwal konsultasi (Anonim, 2002).

Pendirian apotek dapat dilakukan setelah Apoteker Pengelola Apotek mengajukan permohonan ijin pendirian apotek sesuai dengan yang tercantum dalam PerMenKes No.922/MenKes/Per/X/1993 dan perubahannya dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek. Sebelum melakukan kegiatannya, Apoteker Pengelola apotek wajib memiliki Surat Ijin Apotek. Ijin apotek ini berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaan dan masih memenuhi persyaratan.

Untuk mendapatkan ijin apotek, Apoteker Pengelola apotek yang bekerja sama dengan Pemilik Cara Mengatasia apotek (PSA) yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. PSA harus memenuhi syarat tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat dan hal ini dinyatakan dalam surat pernyataan yang bersangkutan (Anonim, 2002).

Pasal 7 KEPMENKES RI NOMOR : 1332/MENKES/SK/X/2002

1.Permohonan iizin Apotek, diajukan kepada Ka. DINKES Kab/Kota dengan menggunakan contoh formulis Model APT-1

2.Dengan Formulir APT-2, Ka DINKES Kab/Kota selambat – lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan

3.Tim DIKES Kab/Kota atau Balai POM selambat – lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala DINKES Kab/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3

4.Dalam hal pemeriksaan sebagaimna dimaksud ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon, dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada kepala DINKES Kab/Kota Setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan Formulir APT-4

5.Dalam Jangka waktu 12 hari, setelah di terima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, ayat (3) atau pernyataan dimaksud ayat (4) kepala dinas kesehatan  Kabupaten/kota setempat mengeluarkan Surat izin Apotek dengan menggunakan formulir Model APT-5

6.Dalam hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kab/kota atau Kapa Balai POM dimaksud ayat (3) Masih belum memenuhi syarat Kepala DINKES Kab/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir Model APT-6

7.Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). Apoteker diberi kesempatan  untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat2nya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Penundaan

No comments:

Post a Comment