The Pharmacist Room: Halal Assurance System 23000

Halal Assurance System 23000


Kriteria 6 :
Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang bebas najis.

Fasilitas Produksi : semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain.

Fasilitas kontak bahan/produk :

      Harus bebas Babi (pork free)

      Harus ada pencucian sebelum digunakan untuk produksi produk halal

Fasilitas dapat digunakan secara bersama untuk bahan/produk halal selama dapat menjamin tidak terkontaminasi najis

Pencucian, fasilitas yang terkena najis :

Jenis Najis

Contoh

Cara Mensucikan

1. Berat

Jilatan (air Liur) Anjing, Babi dan turunannya

Dibasuhkan 7x dengan air yang salah satunya dicampur tanah/bahan kimia.

2. Sedang

Air kencing, kotoran manusia/hewan, dll

Dicuci hingga hilang warna bau dan rasa najisnya.

3. Ringan

Air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI

Diperciki air atau dengan lap basah.

 

Kriteria 7

      Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pencucian fasilitas produksi. prosedur harus menjamin proses pencucian dapat menghilangkan berbagai pengotor, termasuk bahan haram/najis selain babi, serta tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh bahan haram/najis.

      Bahan pembantu yang digunakan dalam pencucian fasilitas (Cleaning agent, sanitizer) tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.


No comments:

Post a Comment