Kriteria 6 :
Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang bebas najis.
Fasilitas Produksi : semua lini produksi dan peralatan
pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa
dari pihak lain.
Fasilitas kontak bahan/produk :
• Harus bebas Babi (pork
free)
• Harus ada pencucian sebelum digunakan untuk produksi
produk halal
Fasilitas
dapat digunakan secara bersama untuk bahan/produk halal selama dapat menjamin
tidak terkontaminasi najis
Pencucian, fasilitas yang terkena
najis :
Jenis Najis |
Contoh |
Cara Mensucikan |
1. Berat |
Jilatan (air
Liur) Anjing, Babi dan turunannya |
Dibasuhkan 7x
dengan air yang salah satunya dicampur tanah/bahan kimia. |
2. Sedang |
Air kencing, kotoran
manusia/hewan, dll |
Dicuci hingga
hilang warna bau dan rasa najisnya. |
3. Ringan |
Air kencing
bayi laki-laki yang hanya minum ASI |
Diperciki air
atau dengan lap basah. |
Kriteria 7
• Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis
pencucian fasilitas produksi. prosedur harus menjamin proses pencucian dapat
menghilangkan berbagai pengotor, termasuk bahan haram/najis selain babi, serta
tidak terjadinya kontaminasi bahan/produk oleh bahan haram/najis.
• Bahan pembantu yang digunakan dalam
pencucian fasilitas (Cleaning agent,
sanitizer) tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.
No comments:
Post a Comment