Sub Instalasi Logistik Farmasi adalah Sub Instalasi
yang berada di bawah Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang bertugas untuk perencanaan
dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang farmasi ke
seluruh unit pelayanan yang membutuhkan.
Sub Instalasi Logistik Farmasi mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan barang farmasi, yaitu:
- Perencanaan dan pengadaan
- Penerimaan dan Pemeriksaan Barang
- Penyimpanan Barang
- Penyaluran Barang
- Pelaporan Penggunaan Barang Farmasi
- Penghapusan Barang
- Dalam kegiatan pengelolaan barang farmasi di IFRS diperlukan panitia tersendiri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan tersebut, yang terdiri dari :
- Panitia Pengadaan Barang
- Panitia PenerimaanB dan Pemeriksaan Barang
- Panitia Penghapusan Barang
Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Pemeriksaan, Penyimpanan, Penyaluran
, Pelaporan Penggunaan dan Penghapusan Barang Farmasi
a. Perencanaan dan Pengadaan
Anggaran yang didapatkan untuk perencanaan dan
pengadaan barang farmasi di logistik berasal dari dana APBN untuk barang
farmasi non rutin dan APBD untuk obat-obatan habis pakai yang kemudian semua
perencanaan dilakukan oleh apoteker yang
bertanggung jawab kepada Pemerintah
dan Direktur
Rumah Sakit, dengan menggunakan surat pemesanan. Proses perencanaan dilakukan
dengan tujuan agar anggaran yang diterima dapat digunakan secara efektif dan
efisien. Barang yang akan diterima di logistik meliputi:
1.
Bahan Dasar : bahan dasar merupakan bahan utama yang
harus ada di rumah sakit. Barang digunakan untuk orang banyak, tidak perlu
peresepan dan biasanya berkaitan langsung dengan tindakan dokter dan perawat.
2.
Barang Farmasi Rutin : barang yang rutin digunakan dan
habis sekali pakai; misalnya : alkes (sarung tangan, masker), obat TB, obat
untuk karyawan honorer.
3.
Barang Farmasi Non-Rutin : barang yang tidak digunakan
untuk sekali pakai dan biasanya pengadaannya dilakukan secara berkala; misalnya
: alat kedokteran (ECG,
stetoskop, tensimeter) alat perawatan ( sarung tangan, masker, injeksi),
gunting, dan lain-lain sebagai inventaris Rumah Sakit.
Pada pelaksanaan anggaran APBD dikeluarkan setiap 1 (satu) tahun sekali,
dan direalisasikan setiap 3 (tiga) bulan untuk pembelian barang medis baik yang
rutin maupun yang non rutin. Tiap melakukan perencanaan selalu dibentuk panitia
perencanaan. Kepala Instalasi Farmasi setiap bulannya memberikan laporan
penggunaan barang dan mengajukan usulan permintaan barang. Barang
yang diusulkan berdasarkan skala prioritas, yang dirumuskan dengan perhitungan
sebagai berikut :
Jumlah permintaan barang :
( A x 3 ) + B + C – D
Keterangan :
A : Keperluan barang untuk 1 bulan
B :
1 x A, yaitu untuk 1 bulan masa tunggu, digunakan sebagai cadangan jika barang
belum datang
C :
Buffer stock, jika terdapat Kejadian Luar Biasa (KLB), atau permintaan yang
meningkat/ keprluan untuk 1 bulan, nilainya sebesar 1 x A
D : Sisa
stok bulan sebelumnya.
Panitia ini selanjutnya membuat laporan perencanaan, tujuannya untuk
mengefisinsi anggaran dan menjamin ketepatan penggunaan. Panitia ini juga
melakukan penawaran kepada Pihak kedua, dan memilih pihak kedua untuk dapat
melaksanakan pengadaan barang. Surat Perintah Kerja (SPK) dibuat oleh pimpinan proyek yang juga
bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran RSU bertindak atas nama Gubernur Provinsi
(pihak
pertama), memerintahkan pihak kedua, dalam hal ini adalah pemenang tender/
pabrik yang ditunjuk. Pihak pertama memberikan perintah kepada pihak kedua
untuk :
1.
Melaksanakan pengadaan dan pengiriman barang medik
sejumlah anggaran yang telah ditetapkan, yang harus diselesaikan
2.
Pihak kedua mengerjakan pengadaan barang dan pengiriman
barang medik sesuai nama, jumlah, dan harga yang dilampirkan.
Penentuan
pihak ke 2 atau pemegang tender dilakukan melalui beberapa proses yaitu :
1.
Lelang
2.
Pemilihan
3.
Penunjukan langsung
b. Penerimaan dan
Pemeriksaan Barang
1. Penerimaan di logistik merupakan
bagian yang menerima barang farmasi yang dikirim oleh rekanan Rumah Sakit
sesuai dengan spesifikasi pada Surat Pesanan (SP) / Surat Perintah Kerja (SPK),
yang meliputi:
a.
Jenis/nama, merk, jumlah dan kualitas barang farmasi.
b.
Tanggal kadaluwarsa/ ED minimal 2 tahun kecuali reagen
minimal 6 bulan.
2.
Setelah memenuhi syarat, barang farmasi diterima
(ditandatangani) oleh ketua Sub Instalasi Logistik Distribusi Gudang Farmasi
yang selanjutnya dilakukan penyimpanan sesuai dengan aturan farmasi yang
berlaku.
3.
Melakukan pencatatan pada Buku Bukti Barang Masuk (BBBM).
4. Melakukan pencatatan pada kartu stok
barang dan kartu stok meja. Kartu stok meja digunakan untuk mengkonfirmasi
penggunaan obat dan alat kesehatan yang diteriama dan dikeluarkan oleh
logistic.
Barang yang telah diterima
kemudian diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang, tujuannnya untuk mengetahui apakah barang yang diterima telah sesuai dengan yang
ada pada SPK dan dibuat berita acara pemeriksaan barang. Setelah diperiksa
barang yang diterima dibuat berita acara penerimaan barang. Penanggung jawab
penerimaan barang medis RSU, yang merupakan seorang Apoteker selanjutnya
membuat laporan penerimaan barang, tujuannya :
1. Sebagai evaluasi
2.
Untuk mengetahui alokasi anggaran yang dipakai
3. Untuk menentukan perencanaan
berikutnya
Setelah
pekerjaan pengadaan diselesaikan dilakukan pembeyaran kepada pihak kedua.
Selanjutnya barang tersebut diserahkan ke petugas logistik farmasi untuk disimpan
c. Penyimpanan Barang
Tujuan : menyimpan barang sesuai
dengan aturan kebijakan untuk menjamin mutu dan keamanan barang dan proses
pendistribusian barang menjadi mudah dan cepat.
a. Barang yang telah diperiksa dan
diterima berada di bawah tanggung jawab bagian logistik
b. Pelaksana logistik menyimpan dan
memuat barang/ jenis barang berupa obat jadi, cairan, alat kesehatan habis
pakai, gas medik, disinfektan, reagensia, bahan gigi, bahan baku , dan bahan kimia). Barang tersebut
dipisahkan tempat/ ruang untuk sediaan padat, semi padat, cair, bahan yang
thermolabil, mudah menguap dan mudah terbakar.
c.
Penyimpanan barang-barang farmasi diatur berdasarkan
bentuk sediaan dan kelas terapinya.
d.
Penerimaan atau pengeluaran barang oleh pelaksana
logistik berdasarkan pada system First In
First Out (FIFO) dan First Expired
First Out (FEFO). Sedangkan untuk barang slow moving dibagian depan, dan
fast moving dibagian belakang.
e.
Pelaksana mencatat pemasukan barang ke dalam Kartu Stok Barang
dan Kartu Stok Meja
f.
Kemudian pelaksana membukukan barang kedalam Buku Bukti
Barang Masuk (BBBM)
g.
Petugas administrasi logoistik mengarsipkan berkas berita
acara penerimaan barang, SPK, dan Bukti pengiriman barang
d. Penyaluran Barang
Penyaluran barang
dari gudang obat ke Depo
Farmasi dikeluarkan
berdasarkan SP. Barang dikeluarkan berdasarkan sistem FIFO
dan FEFO.
Sistem FIFO yaitu barang yang datang
lebih dahulu dikeluarkan terlebih dahulu sedangkan sistem FEFO
barang yang hampir ED dikeluarkan terlebih dahulu. Bahan dasar dari logistik
tidak didistribusikan ke semua depo, melainkan hanya ke beberapa depo antara
lain : RI/RJ, OK Sentral, OK IRD, OK Paviliun dan IRNA 1. Pendistribusian bahan
dasar ke Sub Depo berdasarkan Surat Permintaan (SP) dari Sub Depo yang melayani
bahan dasar. Permintaan barang ke logistik untuk kebutuhan 1 minggu.
Standar
Operasional Penyaluran Barang Farmasi
1)
Perbekalan Farmasi Rutin :
Berikut ini Standar Operasional Penyaluran Barang
Farmasi Rutin :
a)
Kepala instalasi mengajukan permintaan melalui Surat
Permintaan Pengeluaran (SPP) yang diisi lengkap dan ditandatangani.
b)
SP diajukan ke Logistik Farmasi untuk disetujui dan ditandatangani
oleh kepala sub unit instalasi logistik farmasi.
c)
Penanggung jawab logistik memeriksa dan menandatangani
SP.
d)
Pelaksana logistik dan petugas gudang menyiapkan barang
farmasi sesuai dengan SP.
e)
Pelaksana logistik menyerahkan dan menandatangani SP.
f)
Petugas instalasi menerima barang
g)
Barang yang sudah dikeluarkan dicatat pada Buku Bukti
Barang Keluar (BBBK).
h)
Tiap kali mengeluarkan barang, dicatat pada kartu barang
dan kartu meja.
2)
Perbekalan Farmasi Non Rutin
a) Masing kepala instalasi
mengajukan permintaan barang farmasi non rutin melalui SP yang diisi lengkap
dan ditandatangani.
b)
SP diajukan ke seksi Perawatan/Pelayanan Medik/Penunjang
Medik yang diketahui dan disetujui/ditandatangani, kemudian diberi kode nomor
inventaris.
c)
SP diajukan ke Logistik Farmasi untuk disetujui dan
ditandatangani oleh kepala sub unit instalasi logistik farmasi.
d)
Petugas logistik memeriksa dan menadatangai SP.
e)
Petugas instalasi menerima barang
f)
Barang yang sudah dikeluarkan dicatat pada Buku Bukti
Barang Keluar (BBBK).
g)
Tiap kali mengeluarkan barang dicatat pada kartu barang
dan kartu meja.
Tujuan penyaluran barang ke Depo Farmasi adalah :
1.
Untuk
mendekatkan dan mempercepat pelayanan obat dan alat kesehatan pasien dan
keluarga pasien
2.
Mencukupi
barang yang tidak tersedia di logistik
3.
Sebagai modal
a. Pelaporan Penggunaan Barang Farmasi
Penggunaan barang farmasi yang keluar
maupun masuk harus dilaporkan secara rutin. Agar penggunaan barang farmasi bisa
dipantau dan terkontrol dengan baik. Oleh karena itu logistik membuat laporan rutin, meliputi:
§ Jenis
dan jumlah barang farmasi yang direncanakan dan diadakan.
§ Jenis
dan jumlah barang farmasi yang diterima yang baik tidak sesuai dengan
spesifikasi.
§ Jenis
dan jumlah barang farmasi yang tersedia dan yang digunakan.
§ Jenis
dan jumlah barang farmasi yang rusak, kadaluarsa dan hilang.
§ Jenis
dan barang farmasi yang diminta depo farmasi atau Instalasi, yang disediakan
oleh logistik.
b. Penghapusan Barang
Penghapusan barang
ditujukan untuk barang yang rusak atau kadaluarsa, untuk kemudian dibuat berita
acara penghapusan oleh panitia penghapusan barang. Sebelumnya barang yang akan
dimusnahkan didata terlebih dahulu, dicatat jumlah dan nilai rupiah, kemudian
dilaporkan kepada direktur dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur selaku
pihak pertama untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian diadakan pengecekan
ulang oleh panitia penghapusan barang dan barang siap untuk dimusnahkan.
Seluruh barang medik yang akan dimusnahkan akan dibawa ke bagian IPL untuk
dimusnahkan menggunakan incinerator.
No comments:
Post a Comment